Bobol Rumah Warga, Pemulung Babak Belur Dihajar Massa

Kanit Reskrim Polsek SU II, Iptu Andrian (kiri) saat meminta keterangan pelaku pencurian di Kawasan Seberang Ulu II, Selasa (31/1/2023). (Adam Rachman/Rmolsumsel.id).
Kanit Reskrim Polsek SU II, Iptu Andrian (kiri) saat meminta keterangan pelaku pencurian di Kawasan Seberang Ulu II, Selasa (31/1/2023). (Adam Rachman/Rmolsumsel.id).

Berpura-pura sebagai pemulung barang bekas, Firnando (20) warga Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang nyaris diamuk massa usai kepergok mencuri di kawasan Seberang Ulu II pada Senin (30/1) kemarin.


Tak tanggung, dalam aksi pencurian yang dilakukannya, Firnando berhasil membobol dua rumah di hari yang sama. 

Setelah mencuri di rumah kedua, aksi Firnanando ketahuan, hingga langsung menjadi bulan-bulanan massa.

Dengan sejumlah lebam di muka, Firnando mengakui perbuatannya di hadapan petugas Kepolisian Polsek Seberang Ulu II Palembang, Selasa (31/1).

"Di rumah ke dua saya ketahuan mencuri. Warga yang datang langsung memukul," katanya.

Saat melakukan pencurian, dirinya membuka paksa jendela rumah menggunakan parang yang dimasukan dalam karung yang dibawanya. 

Diakui Firnando, dari aksi mencuri tersebut dirinya membawa kabur kalung perak, jam tangan dan satu mesin sugu kayu

"Jendela dan pintu rumah dicongkel pakai parang. Dalam karung yang saya bawa memang sudah disiapkan parang itu," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek SU II, Iptu Andrian menuturkan, pihaknya langsung membawa pelaku ke Polsek SU II. "Kita amankan dari amukan massa. Anggota langsung bawa ke polsek untuk diproses lebih lanjut," kata Andrian.

Dari tangan pelaku, Andrian berhasil menyita beberapa barang bukti hasil curian. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berencana ingin menjual barang curian ke pasar loak dengan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. 

"Kalung, jam dan mesin sugu kita jadikan barang bukti. Sementara untuk kerugian korban sekitar Rp 3 juta untuk satu korban," pungkasnya.

Atas ulahnya, Pelaku akan dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara diatas lima tahun.