Industri rumahan pembuatan pil ekstasi berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Dari pengungkapan itu berhasil diamankan dua orang tersangka yakni Iwan Darmawan (42) dan Pebriansyah (25), keduanya warga Kabupaten Musi Rawas.
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 4 HP di Plaju
- Kejari Muara Enim Tangani 600 Perkara Pidum Sepanjang 2022, Kasus Oknum Polisi Bakar Pacar Paling Menonjol
- Sakit Hati Ajakan Kencan Ditolak, Pemuda Asal Muba Gasak Handphone Kenalan Medsos
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka ditangkap di sebuah bedeng yang berada di Jalan H Bustomi Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
"Saat digerebek, petugas mengamankan tiga oaket sabu-sabu seberat 1,01 gram," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri, Selasa (19/4).
Selain itu pula, sambung dia, petugas juga berhasil mengamankan 18 butir pil ekstasi warna hijau atau seberat 10,7 gram, empat butir pil ekstasi warna hijau keputihan seberat 1,1 gram dan 2,5 butir pil ekstasi warna merah mudah seberat 0,9 gram.
"Juga sebungkus serbuk warna hijau kekuningan seberat 991 gram, serbuk warna hitam seberat 22 gram, serbuk warna hijau seberat 18 gram," kata dia.
"Lalu, ada timbangan digital, kompor listrik dan peralatan membuat ekstasi mulai dari gembok, loyang kue aluminium dan penjepit yang diamankan dari dalam bedeng," Sambung dia.
Sementara, tersangka Iwan Darmawan mengatakan, pil ekstasi racikan dirinya dan Pebri dibuat dengan campuran beberapa bahan yang ditumbuk menjadi satu lalu dicetak dan diedarkan ke pembeli.
"Campuran ekstasi yang kita buat itu bahannya yakni dari ekstrak lidah buaya, daun pepaya dan vitamin c serta bodrex," tandas dia.
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas
- Polres Lubuklinggau Ringkus Spesialis Pencuri Pagar Rumah
- Sambut Pemudik, Polres Lubuklinggau Siapkan 5 Posko Lebaran