Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis malam (7/10), menggrebek home industry (industri rumahan) pembuatan sejata api rakitan (Senpira), di Dusun Umbul Sari Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Serangan Fisik Terhadap Pemegang Bitcoin Meningkat, 11 Insiden Terjadi pada 2025
- Belum Sempat Beraksi, Komplotan Terduga Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lubuklinggau
Baca Juga
Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka. Saat diamankan, ketiganya sedang asyik menghisap sabu. Tersangka yang dimaksud yakni Rudiyanto (37), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja OKU Timur yang juga pemilik rumah dan juga pembuat senpira. Riyan Hidayat (25) warga Dusun Karang, Desa Kalitawar Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dan Febriyanto (23), warga Dusun Karang, Desa Katilawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung sebagai pemilik sabu.
Dari rumah tersangka Rudiyanto polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gerinda, dua buah alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel, satu buah kompresor las, satu buah Ragum, buah lempeng besi pembentukan magazine, satu buah besi bekas Rel Kereta api yang menjadi bahan baku pembuatan senpira.
Kemudian enam buah besi berbentuk magazine, satu buah besi bulat bakal jadi Slinder Senpira, satu buah ujung laras senjata FN, satu buah senjata api rakitan jenis FN bergagang kayu warna coklat, satu buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi Pin 38mm (3 aktif) satu buah telah digunakan, satu rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna coklat.
Lalu, satu buah kaca mata hitam, enam buah mata bor, dua buah obeng, dua buah tang, satu buah besi bodi revolver, dua buah peer, satu buah pendorong Slinder, satu buah pematik, satu buah alat penghisap Narkotika jenis sabu, enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.23 gram, satu buah timbangan Narkotika, satu buah sekop plastik, dua buah korek api, satu bungkus rokok surya, satu bungkus rokok esse change, satu bungkus klip bening yang belum terpakai.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK,MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH,SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang didapat Resmob Shadow Walet. Sebuah rumah dicurigai menjadi pabrik pembuatan senpira.
“Ketika dilakukan penggerebekan tersangka Rudiyanto bersama rekannya Riyan Hidayat dan Febriyanto sedang menghisap Narkotika jenis sabu Ketiga tersangka sempat kaget dan berusaha lari namun tidak bisa berkutik karena lokasi penangkapan sudah dikepung,” katanya.
"Anggota kita masih memeriksa tersangka guna pengembangan sedangkan untuk kasus Narkotikanya kita serahkan ke Sat Res Narkoba," pungkasnya.
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Serangan Fisik Terhadap Pemegang Bitcoin Meningkat, 11 Insiden Terjadi pada 2025
- Dalang Perampokan di Desa Wana Jaya OKU Timur Terungkap, Pelaku Residivis Curas Pernah Dipenjara Lima Tahun