Beromset Rp300 Ribu Perhari, Penjual Togel di Muba Ditangkap Tim Serigala

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba menangkap penjual judi togel bernama Alamsri (36), warga Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap saat sedang melakukan rekap pasangan para pembeli.


"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran judi togel di daerah tersebut. Lalu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin. 

Penggerebekan yang dilakukan Minggu (7/11) malam itu, kata Ali, berlangsung cukup menegangkan. Sebab, saat tim nya datang orang-orang yang berada di lokasi berhamburan melarikan diri. 

"Namun, berkat kesigapan anggota, kita berhasil menangkap pelaku yang berperan sebagai penjual togel. Saat ditangkap pelaku sedang mereka nomor togel," kata dia. 

Dari tangan pelaku, kata Ali, berhasil diamankan uang sebesar Rp 90 ribu, dua lembar kertas berisikan catatan angka togel, satu unit HP, dan satu buah kaleng rokok. 

"Dari keterangan pelaku dirinya baru satu bulan menjual togel. Dari penjualan togel jenis Hongkong dan Singapore, omset pelaku pernah hari mencapai Rp 300.000. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan," pungkasnya.