Bermodalkan sebilah senjata tajam jenis parang, seorang petani bernama Idham (44), tanpa rasa takut mencuri handphone (HP) milik pedagang pakaian di Pasar Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
- Usai Kencan, PSK dan Komplotan di Palembang Gasak Motor Pelanggan
- Lagi, KPK Layangkan Surat Panggilan ke Mantan KSAU Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter
- Sabu Seberat 5,7 Kilogram dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Dibakar Kejari Lubuklinggau
Baca Juga
Namun sial, dirinya tepergok dan nyaris jadi bulan-bulanan pengunjung pasar. Beruntung ada anggota polisi yang melintas, sehingga pelaku langsung diamankan ke Polres OKU, Minggu (8/10), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kini, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU tersebut telah diamankan bersama barang bukti 1 bilah parang berukuran 40 cm, 1 switer, 1 celana jeans dan 1 unit HP.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, Senin (9/10).
Kasi Humas menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku bisa terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
- Begini Kronologi Suap Rp60 Miliar Kasus Ekspor CPO Wilmar Group Cs, Ketua PN Jaksel hingga Panitera Jadi Tersangka
- Balap Liar di Kayuagung Dibubarkan Tim Macan Komering Polres OKI, Puluhan Motor Diamankan
- Istri Dicekik Gegara Cemberut, Suami di Musi Rawas Ini Ditangkap Polisi