Polemik Tapal Batas Muba-Muratara, Ini Akar Masalahnya

Camat Rawas Ilir, Husin/ist
Camat Rawas Ilir, Husin/ist

Permasalahan tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Muratara kembali hangat akhir-akhir ini. Bahkan isu tapal batas ini juga sempat menjadi atensi anggota DPR RI.


Sebelumnya, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke perbatasan Muba dan Muarata untuk mengetahui permasalahan yang membuat tegang di kedua wilayah tersebut.

Menurut Husin, Camat Rawas Ilir masalah tapal batas antara Muba dan Muratara sebenarnya sudah sangat jelas dan tidak ada masalah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 tahun 2014. 

Namun, masalah muncul karena ada investor yang memiliki izin dari Muba, tetapi wilayah kerjanya berada di Kabupaten Muratara. Akibatnya, hak guna usaha (HGU) mereka terhambat, dan isu tapal batas pun kembali memanas.

"Seharusnya investor itu mengurus izin di Kabupaten Muratara, karena wilayahnya masuk di Muratara persisnya di desa BM II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Kita tidak mempermasalahan jika ada investor yang mau berinvestasi, tapi patuhi aturan yang ada," ungkapnya, Rabu (11/10)

Namun, yang terjadi saat ini adalah kebalikannya. Ada upaya politis untuk merubah Permendagri No. 76 tahun 2014 tentang tapal batas Muba dan Muratara yang sebenarnya sudah final. 

Hal ini terlihat dari tindakan di Kementerian Dalam Negeri, desakan pencabutan Permendagri No. 76 tahun 2014, tinjauan tapal batas dari Komisi II DPR RI, dan tindakan aksi lainnya. "Hal ini menyulut emosi masyarakat di Muratara, khususnya di wilayah Rawas Ilir, yang lahan masyarakat di Kabupaten Muratara, diklaim masuk di Kabupaten Muba,"katanya

Husin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muratara tidak akan tinggal diam jika terjadi intervensi dari Pemda Muba terkait tapal batas di wilayah Rawas Ilir. Mereka bersedia untuk mempertahankan wilayah Suban IV.

"Kita tidak ada masalah tapal batas dengan Muba di lahan investor itu, karena sudah clear. jika masih saja ada intervensi dari Pemda Muba soal tapal batas di wilayah Rawas Ilir. Kami Pemda Muratara tidak akan diam, dan akan merembut kembali wilayah Suban IV,"tegasnya.

Pemkab Muratara akan segera melakukan sosialisasi tentang Permendagri No. 76 tahun 2014 di wilayah Rawas Ilir untuk menenangkan masyarakat yang merasa terprovokasi akibat klaim wilayah mereka masuk ke Muba.

Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyayangkan sikap Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke tapal batas Suban IV. Fauzi menekankan bahwa Permendagri No. 76 tahun 2014 sudah final dan mengikat, dan masyarakat seharusnya tidak terprovokasi oleh tindakan lain yang mencoba merubah keputusan ini.

"Hal ini sudah clear dan jangan sampai masyarakat terprovokasi, Permendagri tersebut sudah final dan mengikat, demikian juga dengan keputusan Menteri ATR BPN," tegasnya. (art).