Polemik Tapal Batas Palembang-Banyuasin, PKS: Lahan Ibu Kota Provinsi Harusnya Berkembang Bukan Hilang

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel, Mgs Syaiful Padli /ist
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel, Mgs Syaiful Padli /ist

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli mengungkapkan kekhawatiran mengenai kehilangan lahan yang signifikan yang terjadi di kota Palembang.


Hal itu dikemukannya saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna Ke-67 setelah mendengar jawaban Gubernur mengenai APBD Perubahan tahun 2023, Senin (7/8) kemarin.

Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, ia berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengawal proses judicial review terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 134/2022 mengenai Batas Daerah antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, yang saat ini sedang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Banyak elemen masyarakat yang mempermasalahkan isi regulasi ini. Sudah jelas bahwa Kota Palembang kehilangan sejumlah lahan yang cukup besar. Sekitar 3.500 hektar lahan telah hilang, dan ini juga menyebabkan penundaan dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang di DPRD," ujar Syaiful.

Ia menyatakan bahwa ibu kota provinsi seharusnya tidak kehilangan lahan; sebaliknya, seharusnya berkembang.

"Secara logika, dari Km 12 seharusnya sampai Km 15. Sebagai ibu kota provinsi, seharusnya tidak menyempit, tetapi justru meluas," tambahnya.

Syaiful menunjukkan bahwa warga Tegal Binangun dan sekitarnya saat ini sedang mengupayakan proses judicial review ke Mahkamah Agung terkait regulasi ini. Fraksi PKS dan anggota DPRD dari Dapil Sumsel I (Kota Palembang) sepenuhnya mendukung upaya ini.

"Kami akan mendukung proses judicial review ini karena komunitas yang melakukan protes sudah lama tinggal dan berada dalam batas wilayah Palembang. Tiba-tiba wilayah mereka diambil dan dimasukkan dalam wilayah Banyuasin. Adalah wajar jika ada penolakan," paparnya.

Ia juga mengkritik Pemerintah Kota Palembang yang dinilai tidak berdaya dalam hal ini. Ia percaya bahwa jika Pemkot mendukung aspirasi warga, wilayahnya tidak akan semudah dimasukkan ke Banyuasin.

Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya, memberikan tanggapan dalam rapat paripurna tersebut, menyatakan bahwa kekhawatiran yang diajukan oleh Fraksi PKS mengenai masalah batas antara Banyuasin dan Kota Palembang berdasarkan Peraturan 134 perlu mendapatkan perhatian.

"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan. Namun, sejauh ini, Pemprov masih tetap fokus pada pengembangan infrastruktur," katanya.

Dia memberi contoh pembangunan jalan di Tegal Binangun dan Plaju, di mana anggaran pembangunan dialokasikan oleh Pemprov Sumsel. "Terkadang, kami menangani masalah. Jika Kabupaten Banyuasin tidak menangani dan Palembang tidak mau, maka provinsi yang akan menanganinya," tandasnya.