Berkas Lengkap, Dua Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual Segera Disidang

Kompol Masnoni. (Ist/rmolsumsel.id)
Kompol Masnoni. (Ist/rmolsumsel.id)

Polda Sumsel telah melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap mahasiswinya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. 


"Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel,” kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Sabtu (22/1).

Menurut Masnoni, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa tersebut sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing. Saat ini mereka tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa,”  katanya. 

Sebelumnya, Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tengah meneliti berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum dosen Universitas Sriwijaya.

Dua oknum dosen tersebut yakni Adhitia Rol Asmi dan Reza Ghasarma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan atas laporan mahasiswinya.

Adhitia Rol Asmi yang merupakan Kepala Laboratorium Sejarah Unsri dilaporkan mahasiswinya berinisial DR karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik. Atas tindakannya, Adhitia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Sementara untuk kasus Reza Ghasarma yakni dugaan pelecehan melalui chat. Kepala Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif itu dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.