Bukankah tidak salah jika dokter memberikan surat keterangan bebas Covid-19? Karena memang itu tugas dokter, dengan memperhatikan semua tes kesehatan secara seksama.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa pihaknya mengusut tuntas, siapa saja yang terlibat dalam upaya melindungi buronan Djoko Tjandra.
- Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA, Kejati Sumsel Tahan Pimpinan PT SBS Tjahyono Imawan
- Terungkap di Sidang Praperadilan, Mardani Maming Diduga Terima Uang Rp 104 Miliar Lebih
- Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satres Narkoba PALI Amankan Pria Pengedar Narkotika
Baca Juga
Selain Brigjen Prasetijo Utomo, sejumlah dokter juga dimintai keterangan oleh Propam. Dokter tersebut diduga berasal dari Pusdokkes Polri. Namun, Argo belum mau memerinci siapa identitas dokter yang diperiksa itu.
"Memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU ya, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid," kata Argo kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Argo menambahkan, dari keterangan dokter itu didapatkan informasi bahwa sang dokter memberikan surat keterangan sehat setelah orang yang menjalani tes dinyatakan negatif COVID-19. “Sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Djoko Tjandra," tambah Argo. Baca Juga: Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo Pembunuh Pelajar SMP di Bogor Ditangkap, Oh Ternyata Argo pun belum bisa memastikan hasil dari pemeriksaan. Pasalnya penyidik propam masih terus bekerja untuk mengusut kasus ini. [ida] ]
- Kajari Sebut Kota Prabumulih Jadi Tempat Perlintasan Peredaran Narkoba
- Ditangkap Polisi, Dua Pemuja Sabu dan Pengedarnya Dijebloskan dalam Satu Sel
- Bos Sabu Asal Sumsel 'Janggo' Ditangkap di Malang, Polisi Sita Dua Mobil Mewah dan Bukti Peredaran Narkoba