Berawal Menyawar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong di Sumsel

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti berupa mobil bodong yang berhasil diamankan/Ist
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti berupa mobil bodong yang berhasil diamankan/Ist

Sebanyak lima orang pelaku sindikat penjualan mobil bodong atau tanpa kelengkapan surat di Lubuk Linggau, Sumaatera Selatan, ditangkap polisi.


Kelima pelaku yakni berniisial AY, DH, RMS, EFF, dan F.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari pihaknya yang curiga melihat penjualan mobil di media sosial dengan harga yang murah.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dimana anggota kota menyamar menjadi pembeli, setelah ada kesepakatan harga, lalu berjanji untuk melakukan transaksi," kata Harissandi.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menyita delapan unit kendaraan roda empat bodong tanpa surat yang sah yang sudah dijual di wilayah Kota Lubuklinggau dan Muratara. 

Harissandi mengatakan, para pelaku ini menawarkan mobil  murah dengan tidak disertai dokumen lengkap yang sah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mereka, sambungnya, melengkapi surat kendaraan itu dengan dokumen palsu yang datanya tidak sesuai dengan nomor rangka kendaraan dan mesin.

Kata Harissandi, kendaraan itu berasal dari Jakarta, dan untuk dokumennya dipesan dari Jakarta dengan jarga satu dokumen Rp 15 juta.

"Sejauh ini kendaraan yang berhasil dijual oleh para tersangka sebanyak 30 hingga 50 mobil dengan berbagai merk, dengan kisaran harga Rp25 juta," ujarnya.