Seorang oknum pengurus Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Agus Witono (50) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau I, Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi.
- KPK Harus Berani Periksa “Kantong” Para Anggota Komisi XI dan Gubernur BI
- PTBA Unit Pelabuhan Tarahan Disomasi Ganti Rugi Lahan Rp132 Miliar
- Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri Enam Jam
Baca Juga
Ia ditangkap karena kedapatan memiliki tiga senjata ilegal. Agus ditangkap polisi di rumahnya, pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga senpi yang diamankan masing-masing dua pucuk senpi laras panjang jenia mouser dan satu pucuk senpi laras panjang jenis sten gun.
Selain tiga senpi ilegal, polisi juga mengamankan 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Mulai kaliber 22,,9, 7 dan 556.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, terungkapnya senpi ilegal ini berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ada seseorang yang diduga menyimpan senpi beserta amunisi di rumahnya.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pengeledahan di rumah Agus.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan tiga senpi ilegal dan ribuan amunisi.
"Ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Tersangka berhasil diamankan," kata Harissandi didamping Kasat Reskrim, AKP M Romi saat pres rilis Selasa siang (9/8/2022).
Selain mengamankan tiga senpi ilegal dan ribuan amunisi, dari rumah tersangka juga ditemukan rompi berburu.
Lalu sejumlah air soft gun dan beberapa senapan angin. Ditemukan pula alat-alat bengkel senjata berupa gerinda dan sebagainya.
Harissandi mengatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-undang darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman kukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Agus mengaku mendapat senpi dari sesama anggota Perbakin. Namun, ada yang dibeli Rp 12 juta perpucuk.
Dia juga mengatakan, sudah lima tahun menyimpan senpi tersebut.
Senpi miliknya itu dipakai untuk berburu. Dan Agus membantah senpi tersebut untuk dijual belikan.
Untuk peluru, Agus mengaku sebagian dari sisa latihan dan sebagian lagi dibeli dengan sesama anggota Perbakin.
"Harga perkotaknya Rp400 ribu," kata Agus.
Sementara itu kesehariannya, Agus memiliki bengkel mobil dan juga bengkel senapan angin. Dan mengaku sebagai pengurus Perbakin Musi Rawas. Mengurus bidang tembak sasaran.
- Kasus Senpi Ilegal di Lubuklinggau, Polisi Sebut Sudah 2 Kali Tangkap Anggota Perbakin
- Oknum Pengurus Perbakin di Sumsel yang Ditangkap Polisi Mengaku Sudah Menyimpan Senpi Ilegal Selama 5 Tahun
- Simpan Ribuan Amunisi dan Tiga Senpi Ilegal, Oknum Anggota Perbakin Ditangkap