Berawal Kenalan di Medsos, Siswi SMP di Muara Enim Dirudapaksa Tiga Remaja 

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menggelar ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur/ist
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menggelar ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur/ist

Berawal dari berkenalan di media sosial, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Muara Enim menjadi korban rudapaksa tiga orang lelaki secara bergiliran.


Korban dengan inisial B (14) tersebut, digilir secara bergantian selama dua hari di  di Losmen Baru Kota Muara Enim. Peristiwa itu diketahui orang tua korban AS, setelah melaporkan bahwa anaknya tidak pulang kerumah sejak hari Rabu (28/12) melalui Banpol dan Polsek Tanjung Agung Muara Enim. 

Setelah itu, Tim Rajawali bersama Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim juga berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Aprizal Yudistira (22), warga BTN Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Hengki Saputra (23), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim dan Rizki Mediansyah (21), warga Keluarahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, setelah korban mengaku telah digagahi oleh tiga pelaku di Kamar No 7 Losmen Baru.

Kini ketiga pelaku yang menyetubuhi korban sudah diamankan Polres Muara Enim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dan Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (19/12) sekitar pukul 8.00 WIB. Dimana korban B berkenalan dengan pelaku Aprizal Yudistira melalui facebook dan diajak untuk bertemuan. 

"Saat itu keduanya baru kenal dua hari dari facebook dan langsung diajak ketemuan," ujarnya dalam konfrensi pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (30/12). 

Keduanya bertemu di halaman masjid At-Taqwa Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung. Selanjutnya korban diajak pelaku jalan-jalan ke Tanjung Enim dan berlanjut ke Muara Enim. 

"Mereka berhenti di Taman Adipura dan Aprizal Yudistira mengajak korban yang masih berstatus pelajar ini ke Losmen Baru," terangnya. 

Keduanya masuk ke kamar No 7 dan dengan segala bujuk rayu akhirnya tersangka Aprizal Yudistira berhasil menyetubuhi korban meskipun sebelumnya korban sempat menolak. Usai menyampaikan hasratnya tepat pukul 15.30 WIB, pelaku Aprizal Yudistira pamit kepada korban untuk membeli minuman.

"Namun setelah ditunggu pelakub Aprizal Yudistira tidak pernah kembali ke losmen tersebut," terangnya. 

Lalu pada pukul 21.00 WIB datang Hengki Saputra bertugas sebagai penjaga malam Losmen Baru, masuk ke kamar korban dengan bujuk rayunya bisa bersetubuh dengan korban dan setelahnya diberi uang Rp100 ribu. 

Keesokan harinya yakni Selasa (20/12), sambung Kapolres, masuklah penjaga siang Losmen Baru yakni Rizki Mediansyah diduga  mendapatkan informasi dari Hengki Saputra telah mendatangi korban. "Riski ini juga berhasil menyetubuhi korban dan setelahnya juga memberi uang Rp100 ribu," bebernya. 

Korban sendiri dijemput oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari ibu korban melalui Banpol bahwa korban tidak pulang selama dua hari, Pada Rabu (21/12) sekitar pukul 10.00 WIB dan laporan tersebut ditindaklanjuti.

"Saat ini ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.