Penetapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Bagi wajib pajak, segera lakukan SPT Tahunan agar tidak terkena denda apabila terlambat.
- Naik 6 Persen, 13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
- Bupati OKU Timur Imbau ASN Agar Patuh Menyampaikan SPT Tahunan
- Dinas Pendidikan Muratara Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan
Baca Juga
SPT Tahunan ini berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Oleh sebab itu, Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap setiap bulannya wajib melakukan lapor SPT Tahunan. Cara melaporkan SPT Tahunan pun bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Lantas bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta secara online, berikut ulasannya;
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan/CAPTCHA
3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih Buat SPT
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
5. Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT, hingga status pembetulan
6. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
7. Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
8. Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
9. Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar
10. Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
11. Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
- Naik 6 Persen, 13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
- Bupati OKU Timur Imbau ASN Agar Patuh Menyampaikan SPT Tahunan
- Dinas Pendidikan Muratara Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan