Sebut Media Massa Mitra Strategis Advokat, Bambang Hariyanto: Pembelaan Bukan hanya di Persidangan

Dewan Penasihat DPN Peradi Bambang Hariyanto saat menjadi narasumber seminar yang digelar PBH Peradi DPC Palembang. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Dewan Penasihat DPN Peradi Bambang Hariyanto saat menjadi narasumber seminar yang digelar PBH Peradi DPC Palembang. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Para advokat harus menjalin hubungan baik dengan media massa. Karena dalam membela klien tidak terbatas di ruang persidangan.  


“Melakukan tugas profesi tidak semata-mata pembelaan di muka persidangan, tetapi juga melakukan pembelaan dalam setiap forum dan kesempatan,” kata Dewan Penasihat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Bambang Hariyanto pada seminar Advokat Korporasi Komunikasi yang digelar Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Palembang, di Ballroom Hotel Emilia Palembang, Sabtu (19/3).

Menurut Bambang, dalam dunia advokat, media adalah mitra strategis. Namun Bambang meminta advokat harus memahami persoalan yang ditangani dan memahami keinginan dan kepentingan klien  serta memahami yang diinginkan media dan cara kerja media.

Publikasi bagi advokat sangat penting, namun harus mengutamakan kepentingan klien. Sedapat mungkin pemberitaan yang dimuat selain poin pembelaan juga mengedukasi publik.

“Tetapi mesti selalu diingat batasan-batasan publikasi bagi advokat yang diatur undang-undang dan Kode Etik seperti Pasal 19 UU Advokat, Pasal 4 butir h Kode Etik, pasal 8 butir f kode etik,” ucap Bambang.

Bambang mengatakan, hal penting yang harus selalu dipegang advokat adalah berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. Lalu selalu update pengetahuan, memiliki keahlian tertentu, bersungguh-sungguh menjalankan tugas profesi karena pemberi kuasa (klien) telah mempercayakan persoalan hukumnya pada advokat.

Praktisi komunikasi, Ramdani Sirait menilai, menyikapi perkembangan dunia digital saat ini, advokat tidak lagi kaku saat menghadapi media massa.

“Jadi siapkan setiap pernyataan dari setiap kasus yang ditangani dengan baik dan efisien. Tidak perlu terlalu bertele-tele, tidak perlu panjang lebar. Yang penting perusahaan (klien) sudah memberikan informasi sebagai hak dari media untuk mendapatkan jawaban yang perlu diketahui dan media berhak mendapatkan jawaban apapun,” tuturnya.