Para advokat harus menjalin hubungan baik dengan media massa. Karena dalam membela klien tidak terbatas di ruang persidangan.
- Bantu Seorang Jurnalis Israel Masuk ke Mekah, Warga Saudi Ditangkap Polisi
- Ramadan, Warga Binaan Lapas Muara Enim Lakukan Tadarus Al-Quran
- Desa di Spanyol Dijual Rp4 Miliar, Ada yang Mau Beli?
Baca Juga
“Melakukan tugas profesi tidak semata-mata pembelaan di muka persidangan, tetapi juga melakukan pembelaan dalam setiap forum dan kesempatan,” kata Dewan Penasihat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Bambang Hariyanto pada seminar Advokat Korporasi Komunikasi yang digelar Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Palembang, di Ballroom Hotel Emilia Palembang, Sabtu (19/3).
Menurut Bambang, dalam dunia advokat, media adalah mitra strategis. Namun Bambang meminta advokat harus memahami persoalan yang ditangani dan memahami keinginan dan kepentingan klien serta memahami yang diinginkan media dan cara kerja media.
Publikasi bagi advokat sangat penting, namun harus mengutamakan kepentingan klien. Sedapat mungkin pemberitaan yang dimuat selain poin pembelaan juga mengedukasi publik.
“Tetapi mesti selalu diingat batasan-batasan publikasi bagi advokat yang diatur undang-undang dan Kode Etik seperti Pasal 19 UU Advokat, Pasal 4 butir h Kode Etik, pasal 8 butir f kode etik,” ucap Bambang.
Bambang mengatakan, hal penting yang harus selalu dipegang advokat adalah berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. Lalu selalu update pengetahuan, memiliki keahlian tertentu, bersungguh-sungguh menjalankan tugas profesi karena pemberi kuasa (klien) telah mempercayakan persoalan hukumnya pada advokat.
Praktisi komunikasi, Ramdani Sirait menilai, menyikapi perkembangan dunia digital saat ini, advokat tidak lagi kaku saat menghadapi media massa.
“Jadi siapkan setiap pernyataan dari setiap kasus yang ditangani dengan baik dan efisien. Tidak perlu terlalu bertele-tele, tidak perlu panjang lebar. Yang penting perusahaan (klien) sudah memberikan informasi sebagai hak dari media untuk mendapatkan jawaban yang perlu diketahui dan media berhak mendapatkan jawaban apapun,” tuturnya.
- Mbah Mijan Ungkap Penyebab Keretakan Pernikahan Rizki DA
- Milad ke-356, KPD Launching Bulan Budaya Palembang Darussalam
- Usai Peringatan Detik-detik Proklamasi, Wakapolda dan PJU Polda Sumsel Bagi-bagi Telok Abang