Belum Kantongi Sertifikat, Kepala Sekolah Diberi Waktu Maksimal 4 Tahun untuk Mengurusnya

Wakil Bupati OKU Timur M Adi Nugraha Purna Yudha melantik 237 kepala sekolah, Rabu (11/5). (Diskominfo OKU Timur/rmolsumsel.id)
Wakil Bupati OKU Timur M Adi Nugraha Purna Yudha melantik 237 kepala sekolah, Rabu (11/5). (Diskominfo OKU Timur/rmolsumsel.id)

Beberapa kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Pemkab pun memberi batas waktu untuk mengurus syarat tersebut.


“Ada jangka waktu bagi yang belum memiliki sertifikat. Empat tahun belum juga melengkapi syarat sebagai kepala sekolah maka akan ada evaluasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Adi Nugraha Purna Yudha saat melantik dan mengambil sumpah 237 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Rabu (11/5).

Menurut Yudha, belum dimilikinya sertifikat calon kepala sekolah tersebut bisa dimaklumi karena memang banyak kepala sekolah diangkat dari guru yang tidak mempersiapkan sebelumnya.

Di sisi lain, Yudha mengajak semua jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan khususnya para kepala sekolah yang baru dilantik untuk menjaga kebersamaan, saling tolong menolong, bahu membahu dalam memenuhi visi misi Kabupaten OKU Timur yakni OKU Timur Maju Lebih Mulia.

“Saya yakin tanpa kebersamaan yang solid tidak akan tercapai tujuan tersebut,” ucap Yudha.

Yudha pun mengingatkan, jabatan yang dipercayakan merupakan amanah dan berdasarkan penilaian pimpinan, bukan pemberian atau hadiah.

“Maka dari itu buktikan bapak ibu bisa menjabat sebagai kepala sekolah dan bisa berprestasi. Kepada yang hari ini mendapatkan promosi, selamat bekerja. Yang dapat rotasi saya juga ucapkan selamat,” tukas Yudha.