Belum Ada Kejelasan Sanksi Dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa, DPRD Sumsel Panggil Rektor UIN Raden Fatah Palembang

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel , Mgs Syaiful Padli (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel , Mgs Syaiful Padli (ist/rmolsumsel.id)

Kasus penganiayaan yang menimpa Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang yang dilakukan oleh 10 orang seniornya saat mengikuti diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang sampai saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan oleh pihak rektorat.


Sehingga, Komisi V DPRD Sumatera Selatan pun akan memanggil pihak rektorat untuk mempertanyakan kejelasan kasus penganiayaan tersebut.

“Dalam waktu dekat akan memanggil pihak rektorat UIN Raden Fatah Palembang untuk meminta kejelasan terkait dengan kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel , Mgs Syaiful Padli Senin (10/10).

Syaiful mengaku, DPRD Sumatera Selatan turun tangan dalam kasus penganiayaan yang menimpa Arya lantaran ingin memperbaiki citra pendidikan yang tercoreng karena aksi kekerasan terjadi di kalangan mahasiswa.

Bahkan, kekerasan itu dilakukan oleh senior korban yang lain.

Selain itu, pihak keluarga Arya pun telah mendatangi DPRD Komisi V untuk meminta bantuan terkait kasus penganiayaan yang menimpa korban.

“Apalagi para mahasiswa dan keluarga korban sudah pernah mendatangi kami di DPR. Jadi ini dasar kami. Kami bisa memanggil pihak kampus, jika kami ditanya oleh publik bagaimana peran DPRD terhadap UIN ini maka InsyaAllah kalau ini tidak ada titik terang, kami siap di Komisi V khususnya akan memanggil pihak rektorat UIN," tegas Syaiful.

Pihak kepolisian dari Polda Sumsel yang telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian pun diharapkan dapat segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku.

Seperti diketahui ada 10 terduga pelaku yang sebelumnya dipanggil oleh pihak rektorat UIN Raden Fatah Palembang untuk diambil keterangan.

"Sementara polisi sudah melakukan olah TKP dan menemukan bukti-bukti di lapangan, tapi pihak kampus masih seolah-olah dalam tanda kutip ingin pasang badan terhadap para pelaku ini. Kita tidak ada tendensius terhadap kampus, tidak ingin UIN  menjadi jelek. Kita bukan melihat UIN-nya. Tapi melihat oknum yang melakukan kekerasan terhadap Arya. Kita berharap pihak rektorat UIN RF ini bisa membuka sejelas-jelasnya apa yang terjadi dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap para pelaku tindak kekerasan ini,”ujarnya.

Kejadian yang menimpa Arya adalah murni tindak pidana kekerasan, lantaran korban berupaya membongkar adanya praktik pungli yang dilakukan para seniornya saat akan menyelenggarakan diksar UKMK Litbang.

Sementara, pihak kampus sebelumnya mengaku bahwa ada pengkhianatan yang menyebabkan korban dianiaya oleh para pelaku.

"Kalau misalnya terjadi pembongkaran karena kasus pungli justru buka penghianatan. Justru itu membongkar kebohongan. Nah ini harus diclearkan.

Kami masih menunggu itikad baik dari pihak investigasi dan kampus UIN RF untuk membuka kasus ini. Kalau misalnya ini tidak ada titik terang, kami di Komisi V akan memanggil pihak rektorat UIN RF,”ucap Syaiful.