Beli iPhone Curian, Karyawan Swasta di Palembang Diamankan ke Kantor Polisi

Ilustrasi pecurian handphone. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pecurian handphone. (ist/rmolsumsel.id)

Masyarakat disarankan berhati-hati saat membeli smartphone. Terutama dari orang yang tidak dikenal. Bisa-bisa barang tersebut merupakan hasil curian.


Seperti yang dialami seorang karyawan swasta bernama Yoga Fraza Nesya (21). Pemuda ini diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabas Palembang di rumahnya Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, kemarin (6/7) sore lantaran membeli smartphone curian. 

Kepada penyidik Unit Pidum, tersangka mengaku jika Hp iphone 11 Pro tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal.

“Saya tidak kenal dengan si penjual, dan saya juga tidak tahu kalau Hp nya hasil curian,” katanya, Kamis (7/7).

Sementara, korban Marselino Danuwarta (18), warga Perum Griya Asri, Kecamatan Gandus Palembang mengatakan, saat itu, Minggu 6 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 WIB, dia meletakan Hp nya di dapam mobil, lalu berhenti di Jalan Prawira Ratu Negara tepatnya di bawah Jembatan Musi 2 untuk membeli air minum.

“Ketika saya kembali ke dalam mobil, Hp saya sudah tidak ada lagi. Lalu saya melapor ke Polrestabes Palembang, hingga Hp saya berhasil ditemukan,” ungkapnya.

Sementa itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya mengamankan pelaku tindak pidana penadahan tersebut. 

“Begitu dapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dengan mentrace ime HP korban, dan ternyata ada di tersangka,” jelas Tri.

Kemudian anggota Unit Pidum dan Tekab langsung mendatangi kediaman tersangkan dan mengamankannya bersama baramg bukti 1 unit iPhone 11 Pro warna Grey ke Mapolrestabes Palembang.

“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang tindak pidana penadahan,” pungkasnya.