Kaos Kaki Konsumen Hilang, Pasutri Tega Siksa Bocah Sembilan Tahun

Kedua pelaku KDRT sedang di BAP. (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Kedua pelaku KDRT sedang di BAP. (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Kesal karena salah satu kaos kaki konsumen hilang, Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang memiliki usaha Laundry ini lakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menyiksa adik tirinya yang berinisial JF (9) di Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.


Akibat siksaan tersebut, diketahui korban menderita lebam di bagian wajah dan punggung, hingga memancing kecurigaan warga yang menyaksikan korban saat sedang berjalan.

Kanit IV Satreskrim Polres Muara Enim, Aiptu Ely Suyono Junaedi mengatakan, Pada hari Minggu tanggal (12/6) sekira pukul 20.00 WIB bertempat di kontrakan pelaku Jalan Inspektur Slamet No.16 Kel. Pasar II telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan pelaku Ahmadon Hijrah (21) dan Peppy Suryani (28) terhadap korban.

Kejadian ini, Dilaporkan ayah kandung korban, Guntur (40) mendapat informasi anaknya mendapat tindak KDRT langsung  menuju Muara Enim untuk mendapatkan kepastiannya, karena pelapor sedang berada di lahat.

"Setelah menyaksikan sendiri, pelapor mendapati luka lebam di bagian kuku kaki dan lengan tangan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim," ujarnya kepada kantor berita RMOLSumsel, Kamis (7/7).

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Kata Ely, dirinya bersama kanit 1 satreskrim polres Muara Enim bersama tim, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (1/7) sekira pukul 17.00. WiB di rumah tersangka Desa Lingga Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tanpa melakukan perlawanan selanjutnya ke dua pelaku dibawa ke Polres Muara Enim," bebernya.

Dari tangan pelaku, ungkap Ely, berhasil diamankan 1 buah tang, kunci T ukuran 8 dan kunci pas, karena perbuatannya Pasutri tersebut dikenakan pasal  44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga "Ancaman pidana lima tahun ke atas," pungkasnya.