Belasan Tahun Irfan Mencabuli Gadis-gadis Cilik

Irfan Fajri (37) adalah warga Tegal Rejo, Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pria yang mengaku pernah dikecewakan perempuan yang dicintainya dan dirinya sayang pada anak-anak ini, justru tega mencabuli bocah-bocah.


Perlakuan mencabuli anak-anak ini sudah dilakukan Irfan sejak tahun 2006. Sudah ada sembilan korban yang diakuinya telah diraba alat kelaminnya, dipeluk dan diciumi oleh Irfan dengan diiming-imingi sejumlah uang serta jajanan ringan.

Menurut tersangka yang pedhofilia ini saat diwawancarai, dirinya nekat melakukan hal tersebut dikarenakan pernah merasa dikecewakan dua kali oleh wanita. Sampai saat ini, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai ojek pangkalan ini memilih melampiaskan nafsunya dengan anak-anak.

“Mereka aku imingi jajanan. Karena banyak jajanan di dekat tempat anak-anak itu mengaji di masjid. Selain itu, mereka juga kadang aku kasih uang untuk jajan agar mereka tidak melapor,” terang Irfan, Rabu (18/3/2020).

Terhadap korban, Irfan mengatakan dirinya hanya memeluk korban dari belakang dan dicium.

“Pernah ada yang sudah saya buka roknya. Tapi masih menggunakan celana dalam, saya hanya menyentuh bagian kemaluannya saja,” tambahnya lagi.

Diketahui, pada tahun 2015, pelaku pernah ketahuan oleh salah seorang orangtua korban setelah melakukan pencabulan. Namun perlakuan tersebut bisa didamaikan dengan catatan pelaku harus pergi dari lingkungan tersebut.

Ternyata, setelah dua tahun diusir dari lingkungannya, pelaku bukan . Tapi malah semakin menjadi dengan kembali memangsa anak-anak agar terpuaskan nafsu biologisnya.

“Sempat ke Pekan Baru, kerja. Tapi waktu pulang ke sini aku masih suka melihat anak-anak. Modusnya hampir sama, mengimingi mereka dengan jajanan dan uang,” terang pelaku.

Pelaku diamankan petugas Polsek Lawang Kidul setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anaknya dengan meraba kemaluan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim membenarkan telah mengamankan pelaku Irfan yang telah melakukan pencabulan terhadap korban anak warga Tegal Rejo, pada Kamis (12/03/2020).

“Setelah mendapat laporan, anggota kita langsung menuju TKP di Desa Tegal Rejo untuk mengamankan pelaku pada Rabu (18/03/2020). Untung saja anggota kita cepat bertindak. Karena warga sudah geram melihat pelaku,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, pihaknya menilai kemungkinan masih ada korban lainnya.

“Namun kita tidak bisa memastikan apabila belum ada yang melapor dan tidak adanya tambahan keterangan dari pelaku,” ujarnya.

Sesuai dengan undang undang, lanjut Kapolsek, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU. RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku terus kita lakukan pendalaman mengenai motif sebenarnya. Dan kita juga masih meminta keterangan dari korban yang didamping para orang tua. Ini akan memakan waktu mengingat korban masih dibawah umur dan masih sulit untun diwawancarai,” pungkasnya.[ida]