Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) terus memberikan perhatian kepada masyarakat di Muba. Salah satunya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Pekerja Rentan di Muba. Masyarakat ini nantinya akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru
- Lima Hari Menghilang, Nenek Zulaiha Berusia 78 Tahun Ditemukan Selamat
- Pemkab Muba Sabet Penghargaan Tingkat Provinsi atas Program Penurunan Stunting
Baca Juga
"Pemkab Muba akan memberikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat kategori tersebut," kata Pj Bupati Muba, Apriyadi saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/8).
Dengan perlindungan tersebut maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dengan manfaat pengobatan sampai sembuh,
Serta santunan meninggal kecelakaan kerja sebesar 70 juta dan beasiswa sebesar 174 juta untuk dua orang anak.
Pekerja rentan yang dimaksud ini adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.
Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
"Nantinya, program Jaminan Kematian (JKM) meninggal diluar kecelakaan kerja dengan santunan sebesar 42 juta. Tujuan memberikan kesejahteraan dan proteksi pada masyarakat pekerja rentan," ungkapnya.
Meski demikian, menurut Apriyadi, sebesar apapun santunan yang diberikan pasti tidak akan dapat menggantikan kehadirannya kembali dalam satu keluarga yang utuh.
"Kami berharap program ini bermanfaat bagi masyarakat, dan dapat meringankan beban keluarga yang di tinggalkan untuk melanjutkan kehidupan," pungkasnya.
- Pukau Ribuan Masyarakat Muba Trisuaka dan Nabila Meriahkan Pembukaan MTQ di Sekayu
- Tim SAR Belum Temukan Warga Muba yang Hilang Diterkam Buaya
- Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru