Belasan Ribu Narapidana di Sumsel Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 210 Orang Langsung Bebas

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (ist/rmolsumsel.id)
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 11.209 narapidana dan 93 anak didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumsel mendapatkan potongan atau remisi hukuman dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Senin (14/8) mengatakan, penyerahan remisi nantinya akan dilakukan Gubernur Sumsel Herman Deru pada 17 Agustus mendatang di Lapas Perempuan Palembang. 

Menurut Ilham, UPT terbanyak yang memperoleh Remisi Umum 2023 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.454 warga binaan. Kemudian Lapas Kelas II A Lubuk Linggau (1.017), Lapas Kelas II A Banyuasin (927), Lapas Kelas II B Sekayu (810), Rutan Kelas I Palembang (793) dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin (789).

Kemudian pada peringatan HUT RI tahun ini sebanyak 210 orang di antaranya menerima remisi umum dua (RU II) atau bisa langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

"Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," tutur Kakanwil Ilham.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto menambahkan, sebagian besar penerima remisi adalah warga binaan dengan tindak pidana Narkotika.

Adapun besaran remisi yang diberikan, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan. Narapidana atau anak berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Selain itu telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Disampaikan Kadivpas Kemenkumham Sumsel, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per 7 Agustus 2023 sejumlah 15.745, yakni 13.411 Narapidana dan tahanan 2.334 orang. 

"Kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan hanya 6.605 orang. Oleh karena itu pemberian remisi menjadi salah satu upaya mengurangi overcapacity," tutup Bambang.