6.404 Jemaah Sumsel Sudah Lunasi Biaya Haji

Jemaah haji asal Sumsel saat memasuki pesawat pada perjalanan haji beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Jemaah haji asal Sumsel saat memasuki pesawat pada perjalanan haji beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 6.404 jemaah atau sekitar 88 persen dari total sebanyak 7.295 jemaah haji Sumsel telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 


Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan saat dibincangi Selasa (13/2/2024). Syafitri mengatakan masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Meski waktu pelubasan telah ditutup 12 Februari lalu, masa waktu pelunasan kembali diperpanjang Kemenag hingga 23 Februari. 

"Alhamdulillah hingga Senin sore kemarin, sebanyak 6.404 jemaah atau 88 persen jemaah Sumsel sudah melakukan pelunasan," kata Syafitri.

Dia mengatakan, Sumsel sendiri mendapatkan kuota sebanyak 7.012 jemaah. Jumlah tersebut lalu ditambah lagi sebanyak 283 jemaah sehingga kuota jemaah Sumsel tahun ini total berjumlah 7.295. 

"Kami mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat isthitaah untuk segera melunasi biaya hajinya di masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Pun dengan jemaah haji yang berhak melunasi tapi belum memeriksakan kesehatan, kiranya segera melakukannya sehingga memenuhi syarat isthitaah dan bisa melunasi biaya haji," jelas Syafitri. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil menambahkan, sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap pertama, proses pelunasan tahap kedua juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024. 

"Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap pertama karena gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/isteri dan anak kandung/orangtua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas,” jelas Armet. 

Armet juga meminta petugas Kemenag Kabupaten/Kota agar segera menginput data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap kedua. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.