Kuota Haji Telah Terpenuhi, Waspada Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Jemaah haji Indonesia. (ist/rmolsumsel.id)
Jemaah haji Indonesia. (ist/rmolsumsel.id)

Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat haji dengan visa non haji. Kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M telah terpenuhi dan visa haji pun sedang dalam proses penerbitan.


Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi keberangkatan haji dengan visa selain visa haji. 

"Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, atau multiple. Keberangkatan haji hanya bisa dilakukan dengan visa haji," tegas Anna.

Anna menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Proses pelunasan biaya haji juga sudah ditutup pada April 2024.

Saat ini, Kemenag tengah memproses penerbitan visa jemaah. Lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler telah terbit, dan proses visa jemaah haji khusus juga sedang berlangsung.

Jemaah haji reguler akan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, sedangkan jemaah haji khusus akan mulai terbang pada 23 Mei 2024.

Anna mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tahun lalu, banyak kasus jemaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi karena menggunakan visa non haji.

"Risikonya besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan mengalami kerugian materi, jemaah yang dideportasi tidak bisa masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan," jelas Anna.