Lagi Tertidur Pulas, Pengedar Narkoba di OKU Tertangkap Simpan 13,75 Gram Sabu

Burnahan tersangka narkoba yang ditangkap Polres OKU. (dok. Polres OKU)
Burnahan tersangka narkoba yang ditangkap Polres OKU. (dok. Polres OKU)

Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Dusun V, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU bernama Burhanan (47), ditangkap polisi.


Pria ini disergap saat sedang tidur siang di ruang tamu rumahnya oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU, Senin (14/8), sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di lantai kamar rumah tersangka berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 8,20 gram, 28 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,56 gram, 1 dompet berwarna coklat berisi uang tunai Rp1.100.000, dan 1 unit Hp Oppo A16.

Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, ungkap kasus narkotika ini berawal saat anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa peredaran narkoba di Desa Bumi Kawa sudah sangat meresahkan.

“Lalu Kasat Narkoba, Iptu Ferra Endeka bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di rumahnya,” jelas Kasi Humas, Selasa (15/8).

Kini, kata AKP Budi Santoso, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. Minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.