Begal HP Buat Makan, Remaja Pengangguran di Lubuklinggau Ini Susul Teman di Penjara

Remaja pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Prabu Andika (19) menyusul temannya masuk penjara lantaran ikut terlibat dalam kasus begal handphone (HP).


Warga Jalan Manggis, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang di Pasar Mambo, Keluragan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. 

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya yang bernama Arafi (telah tertangkap lebih dulu)," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Aksi begal handphone tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II setahun yang lalu pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadiannya dialami korban Susania (23), warga asal Jalan Akasia, daerah Rimbo Tengah, Provinis Jambi. 

"Ketika itu korban sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang HP, tiba tiba ada 2 orang laki laki yang tidak dikenal mendekati korban dan langsung merampas HP yang dipegang korban," ujarnya.

Sehingga sambung Kasat Reskrim, kejadian tersebut membuat korban kaget dan langsung berteriak "MALING MALING ". Kemudian warga sekitar ikut membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun tidak berhasil menangkap pelaku.

Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melapor ke Mapolres Lubuk Linggau agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

"Tersangka mengakui telah mengambil barang milik korban yaitu 1 buah HP Xiomi Redmi 4A ," jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya pelaku  Arafi yang sudah lebih dulu ditangkap. Tersangka mengakui bahwa perannya ketika melakukan perbuatan tersebut mengawasi situasi dan berjaga-jaga disekitar tempat kejadian.

"Temannya yang bernama Arafi merampas dengan paksa HP milik korban," ungkapnya. 

Selain itu diketahui pula bahwa yang pertama kali mempunyai ide melakukan perbuatan tersebut yaitu Arafi. Lalu mengajak tersangka Prabu dan setuju, lantas keduanya berbagi tugas.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut bilamana mendapatkan barang milik korban akan dijual dan hasilnya di bagi dua untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.