Persoalan tapal batas wilayah Rawas Ilir dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seharusnya dapat diselesaikan melalui aturan hukum yang ada.
- Truk Muatan Besi 20 Ton Patah As, Jalan Palembang-Betung Macet Parah
- Miliki Bukti Kuat Kecurangan di Pilkada OKU, Tim Pemenangan YPN YESS Layangkan Gugatan ke MK
- Pj Bupati Empat Lawang Siap Jalankan PSU, Imbau Jaga Kondusivitas Wilayah
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Tokoh Pemuda Muratara, Abdul Azis saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menurut Azis, wilayah Desa Beringin Makmur 2 secara sah termasuk dalam Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, yang telah diuji di Mahkamah Agung sebanyak dua kali dan dinyatakan sah.
"Secara hukum, tidak ada konflik tapal batas karena semua telah jelas diatur dalam Permendagri tersebut," ujar Azis dalam keterangan persnya pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dia menambahkan, Pemkab Musi Banyuasin dan PT SKB telah melakukan uji materi di Mahkamah Agung pada tahun 2015 dan 2016, dan hasilnya selalu menolak klaim mereka, sehingga wilayah tersebut tetap milik Kabupaten Muratara.
Azis mengungkapkan, konflik sebenarnya berakar dari aktivitas PT SKB yang diduga mencaplok wilayah Kabupaten Muratara. "Perusahaan ini mendapatkan izin usaha dari Kabupaten Musi Banyuasin, namun operasinya di wilayah Kabupaten Muratara. Ini yang menjadi masalah utama," jelas Azis.
Konflik ini telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat setempat, termasuk ketegangan sosial dan beberapa warga yang terlibat dalam kasus hukum.
"Akibat konflik ini, lima warga kita yang bergabung dengan PT SKB sudah diputuskan bersalah dan dijebloskan ke penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau," ujar Azis.
Dia juga menambahkan permasalahan ini menyebabkan ketegangan antara masyarakat yang mendukung PT Gorbi dan PT SKB. "Hal ini mengakibatkan konflik internal dan merugikan masyarakat. Pemkab Muratara seharusnya bisa memanfaatkan potensi wilayah ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun masalah ini belum teratasi dengan baik," tambahnya.
Azis meminta agar pemerintah, khususnya Pemkab Muba, mematuhi hukum yang ada. "Kami harap Pemkab Muba taat pada Permendagri Nomor 76 yang sudah diuji dua kali di Mahkamah Agung. PT SKB harus dihentikan operasinya di wilayah Kabupaten Muratara karena izinnya tidak sah di sini," tegasnya.
Ia juga menyoroti PT SKB telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2021, namun izin tersebut dicabut pada tahun 2023 oleh Kementerian ATR.
"Ini membuktikan bahwa usaha PT SKB di Kabupaten Muratara adalah ilegal. Kami mendesak pemerintah untuk menindak tegas dan menutup PT SKB," ungkapnya.
Azis menambahkan, pihak kepolisian harus memperlakukan kasus ini secara adil dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Jangan hanya orang-orang kecil yang menjadi korban. Petinggi PT SKB juga harus bertanggung jawab secara hukum," pungkasnya.
- Gugatan DPRD Kota Palembang Terkait Tapal Batas Banyuasin Mulai Temui Titik Terang
- Soal TPS Tapal Batas Banyuasin-Palembang, KPU Sebut Sudah Tak Ada Masalah
- Bulan Depan, Dewan Ajukan Uji Materi Permendagri Tapal Batas Palembang-Banyuasin