Bulan Depan, Dewan Ajukan Uji Materi Permendagri Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin/ist
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin/ist

DPRD Kota Palembang akan mengajukan judicial review Permendagri 134 ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2023 terkait tapal batas Palembang (Tegal Binangun) Banyuasin. 


Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review terkait Permendagri 134. Gugatan itu dilakukan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh dewan.

Dia mengatakan, gugatan dilakukan karena ada yang belum sepakat dari pihak mereka terkait Permendagri tersebut. Sebelumnya, sudah ada warga yang mengajukan gugatan ke MA.

"Ada hal-hal yang masih belum sepakat terutama ini ada tuntutan judicial review. Sebelum ini ke Mahkamah Agung dari beberapa perumahan ataupun kelompok masyarakat yang tidak mau masuk ke wilayah Banyuasin lalu kami tidak lanjuti terkait dengan juga kami minta kepada beberapa advokat yang tergabung di SHS Bapak Sofuan untuk menindaklanjuti dari gugatan DPRD Kota Palembang terkait Permendagri 134 tersebut,"  katanya, Selasa (12/9).

Zainal meminta kuasa hukum yang ditunjuk untuk segera melakukan gugatan karena tidak lama lagi akan Pileg dan Pilpres.

"Ya ini sudah dibahas mudah-mudahan secepat mungkin kami juga minta karena ini ada Pileg dan Pilpres wilayah itu sudah ditentukan sebelum Pileg dan Pilpres," ungkapnya.

Dirinya berharap gugatan yang akan dilakukan ini dapat diterima oleh MA dan bisa mewakili masyarakat.

"Harapan kita gugatan atau ataupun ajuan dari kami mewakili masyarakat ini bisa diterima Mahkamah Agung sehingga keberatan masyarakat apapun yang diusulkan masyarakat bisa kami akomodir dan bisa kami realisasikan," katanya.

Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi mengatakan bahwa dewan akan melakukan gugatan uji materi secara keseluruhan. 

Kata dia, ada 4 Kecamatan yang masuk ke wilayah Banyuasin berdasarkan Permendagri tersebut. Yakni Kecamatan Sukarami, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kecamatan Plaju, dan Kecamatan Jakabaring.

"Insya Allah kita melalui kuasa hukum nanti melakukan uji materi masalah tapal batas yang sesuai dengan PP tahun 1988. Ada 4 kecamatan di Palembang yang diklaim masuk wilayah Banyuasin yakni Sukarami, IB 1, Plaju, dan Jakabaring," katanya.

Sofuan Yusfiansyah SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk DPRD Palembang mengatakan akan melakukan uji materi ke MA pada bulan Oktober. Sebelumnya, Sofuan juga sudah mengajukan gugatan sendiri atas nama warga.

"Tadi kami sampaikan paling lama di bulan Oktober paling lambat jadi dalam waktu dekat kami bikin drafnya," katanya.

Kata dia, yang akan diuji materi adalah tapal batas seluruh wilayah yang ada di Kota Palembang. Namun, dia tidak mengetahui berapa luas wilayahnya.

"Untuk luas saya belum lihat berkas, yang jelas tadi ada yang dari Permendagri 134 ini kan berkurang dan kita minta dikembalikan lagi. Harapannya kami dengan majunya DPRD Palembang, juga diikuti oleh Pemkot Palembang," katanya.