Gugatan DPRD Kota Palembang Terkait Tapal Batas  Banyuasin Mulai Temui Titik Terang

Suasana Pansus I DPRD Kota Palembang,  Kamis (18/1) menggelar pertemuan dengan  Kuasa Hukum DPRD Kota Palembang, Sofhuan Yusfiansyah. (Handout)
Suasana Pansus I DPRD Kota Palembang, Kamis (18/1) menggelar pertemuan dengan Kuasa Hukum DPRD Kota Palembang, Sofhuan Yusfiansyah. (Handout)

Gugatan judicial review atau uji materiil atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 tahun 2022 tentang tapal batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin Ke Mahkamah Agung (MA) menemui titik terang.


Pasalnya, Mahkamah Agung telah memberikan respons dengan melayangkan surat balasan atas gugatan DPRD Kota Palembang terkait pembatalan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tersebut. 

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi,  Kamis (18/1) usai menggelar pertemuan dengan  Kuasa Hukum DPRD Kota Palembang, Sofhuan Yusfiansyah.

"Ya memang benar, kami telah menerima surat balasan dari MA terkait  judicial review atas pembatalan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 telah dinyatakan lengkap, "kata  Firmansyah, Kamis (18/1).

Firmansyah menerangkan, bahwa untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari MA dan dalam waktu dekat ini akan koordinasi dengan pihak Pemkot Palembang bahwa uji materiil telah diterima oleh MA.

"Sambil menunggu keputusan resmi dari MA terkait luasan wilayah Kota Palembang, Kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1988 terkait luas wilayah Kota Palembang,"tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Lebih lanjut, Firmansyah menuturkan gugatan ini tidak hanya melibatkan Tegal Binangun, melainkan mencakup keseluruhan wilayah kota Palembang.

Menurutnya, untuk wilayah Seberang Ulu saja mencapai 6.000 KK belum termasuk wilayah kecamatan Sako dan IB 1,namun kata dia, untuk saat ini Pansus masih dihentikan sementara sampai keluar hasil uji materi.

“Lebih kurang sekitar 6000 KK untuk daerah Seberang Ulu Jakabaring sebelah Ilir ada di Sako dan IB 1. Untuk diketahui, Pansus ini otomatis ditunda karena menunggu hasil dari uji materiil MA.

Setelah Kami mengajukan upaya hukum jadi Kota Palembang tidak bisa mengutak-atiknya dan Banyuasin juga tidak bisa mengakuinya,”jelas Firmansyah Hadi yang juga mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 5. 

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum DPRD Kota Palembang, Sofhuan Yusfiansyah, juga membenarkan jika gugatan judicial review terkait pembatalan  Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 telah diterima MA dan dinyatakan lengkap. 

“Ya benar sekali, Alhamdulillah  gugatan judicial review  terkait pembatalan Permendag 134/2022 telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh MA,"katanya.

Untuk itu, Sofhuan  memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin dan ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi yang memberikan atensi khusus memperjuangan wilayah dan kepentingan masyarakat Kota Palembang.

Sofhuan juga meminta agar DPRD Kota Palembang terus proaktif dan berharap pembatalan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 dapat dicapai melalui jalur politik atau fungsi legislatif. 

"Pihak DPRD secara resmi akan melayangkan surat secara kelembagaan ke Mendagri meminta penundaan Permendagri 134 Tahun 2022 dikarenakan masih ada upaya hukum. Dan akan melayangkan Surat ke Mahkamah Agung meminta Pembatalan Permendagri tersebut,"jelas dia. 

Lebih lanjut, Sofhuan bahwa untuk mendukung perjuangan ini guna MA dan Mendagri melihat betapa pentingnya Permendagri ini dibatalkan, maka pihaknya akan ada pengumpulan tanda tangan dari masyarakat yang menolak masuk wilayah Banyuasin dan/atau yang mau bergabung ke Kota Palembang. 

"Kami juga meminta PJ walikota Palembang untuk membantu perjuangan ini," katanya.