Soal TPS Tapal Batas Banyuasin-Palembang, KPU Sebut Sudah Tak Ada Masalah

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin  (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang memastikan bahwa sudah tak ada lagi masalah terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) di perbatasan Banyuasin.


Sebelumnya, warga Tegal Binangun yang masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin sempat mengancam melakukan golongan putih (golput) karena mereka berada di wilayah Palembang. Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak KPU Palembang menyatakan permasalahan tersebut telah selesai.

“KPU Kota Palembang tidak akan pernah mendirikan TPS di perbatasan karena KPU kota Palembang mendirikan  TPS di perbatasan yang memang sudah masuk  di wilayah kota Palembang baik itu di Talang Pete, Sasana Patra, Jakabaring dan Kelurahan 15 Ulu, itu titik alamat, titik koordinat yang kita tentukan dan Insya Allah tanggal 14 Desember ini kita akan sebarkan baik di Partai Politik , masyarakat luas di kota Palembang,” kata Ketua KPU Palembang Syawaludin, Senin (11/12).

Syawaludin menjelaskan, TPS di kawasan 15 Ulu akan dialihkan di lingkungan sekolah SMA 19. Sebab, kawasan tersebut berada persis di antara tapal batas Banyuasin- Palembang.

“ Total TPS ada 19 TPS di Kelurahan Talang Pete, Plaju Darat dan Kelurahan 15 Ulu,” katanya.

Selain itu, KPU juga akan membantu masyarakat dengan menyiapkan mobil untuk membantu warga yang jauh dan tidak memiliki kendaraan menuju ke TPS. Sehingga, warga pun tidak 

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas warga Tegal Binangun.

"Saya baru saja ke kantor KPU Kota Palembang untuk mendiskusikan ini bersama KPU Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin, dan Polrestabes Palembang. Bahkan, kasus ini telah dikonsultasikan ke KPU RI, dan arahan dari KPU RI adalah bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak boleh untuk warga setempat yang berada di wilayah hukum yang berbeda," ujarnya, Senin (4/12).

Menyikapi situasi tersebut, Andika menjelaskan bahwa TPS di Jakabaring dan 15 Ulu akan ditarik, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dimasukkan ke TPS di wilayah Kota Palembang. 

Meskipun hal ini tidak akan menyulitkan pemilih, Andika menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mendirikan TPS sesuai keinginan warga jika itu sudah berada di wilayah hukum lain.