BBM Naik, Masyarakat Keluhkan Tarif Angkutan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Pemerintah pekan lalu mulai berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk di Kabupaten Muara Enim.


Salah satu dampak yang dirasakan warga Muara Enim yakni terjadi kenaikan tarif angkutan umum. Seperti kenaikan tarif angkutan travel Semendo-Palembang dan angkutan pedesaan Muara Enim-Semendo.

Salah satu warga desa Aremantai, Syakir (28) mengatakan beredar informasi mengenai kenaikan tarif travel Semendo-Palembang, dari semula Rp150 ribu menjadi Rp170 ribu.

Hal ini, kata dia, tentu sangat memberatkan penumpang yang ingin bepergian, malah beberapa desa ada yang Rp200 ribu, "ya harapannya pemerintah kembali memikirkan kenaikan BBM Ini," ujarnya, Sabtu (10/9).

Sementara, kata dia, sudah beredar informasi kenaikan tarif angkutan pedesaan Muara Enim-Semendo, semula Rp35 ribu berganti menjadi Rp50 ribu.

Warga lainnya, Barak (24) menganggap kenaikan BBM dengan kenaikan tarif angkutan tidak wajar, karena jauh dengan harga sebelumnya. "Saya tidak tahu apakah soal tarif angkutan ini ada ketentuan atau aturan yang mengaturnya, kenaikan ini menyiksa," pungkasnya. 

Terpisah, Kabid Transportasi dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Muara Enim, Ahmad Junaini mengatakan, kalau dari Pemkab Muara Enim belum ada rapat membahas masalah penyesuaian tari angkutan umum pedesaan dan perkotaan. "Akan dirapatkan nanti karena akan dihitung dahulu seberapa besaran kenaikan tersebut," ujarnya.

Peraturan Bupati Muara Enim nomor 45 tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim, Tarif anggota penumpang umum dalam kabupaten Muara Enim berjarak maksimal 6 km Rp2.200 per penumpang untuk tarif pelajaran mahasiswa dikenal tarif khusus sebesar 50 persen dari tarif angkutan penumpang umum.

"Sesuai Pasal 4 pemilik kendaraan angkutan penumpang umum dilarang menaikkan tarif angkutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan saksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku peningkatan pertama peringatan kedua pencatatan izin trayek dan izin usaha angkutan," tandas dia.