Bawaslu OKU Lakukan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Secara Daring

Ketua Bawaslu OKU Uudi Risandi. (Amizon/RMOLSumsel.id)
Ketua Bawaslu OKU Uudi Risandi. (Amizon/RMOLSumsel.id)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah melakukan klarifikasi terhadap Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada OKU. Namun, klarifikasi tersebut dilakukan secara daring melalui platform Zoom, bukan secara tatap muka langsung.


Anggi Yumarta, pelapor yang juga merupakan bagian dari Tim Hukum dan Advokasi YPN-YESS, menyatakan bahwa langkah Bawaslu ini terkesan tertutup. “Klarifikasi dilakukan tidak di Kantor Bawaslu OKU, tetapi di ruang Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Sumsel,” ungkap Anggi. 

Ia juga menilai bahwa tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan Bawaslu untuk menggunakan teknologi informasi dalam proses tersebut.

Menurut Anggi, meskipun Perbawaslu No 9 Tahun 2024 memperbolehkan penggunaan sarana teknologi informasi dalam pemeriksaan, hal itu seharusnya diterapkan hanya dalam kondisi tertentu, seperti masalah geografis atau keamanan. Dalam hal ini, ia berpendapat bahwa kondisi tersebut tidak terpenuhi.

“Jadi, mengapa harus menggunakan sarana teknologi informasi? Dan kenapa lokasi pemeriksaan tidak dilakukan di Kantor Bawaslu OKU sendiri?” tanya Anggi. 

Hasil klarifikasi yang diputuskan oleh Bawaslu OKU menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Sebagai respons terhadap keputusan ini, Tim Hukum dan Advokasi YPN-YESS berencana melaporkan Bawaslu OKU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kualitas kinerja Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Kabupaten OKU.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut dan telah memanggil beberapa pihak untuk memberikan klarifikasi, termasuk Yunizir Djakfar, Ketua PMI OKU. Namun, Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri hanya diklarifikasi secara daring.

Yudi menjelaskan, bahwa pemanggilan daring tetap sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 dan tidak mengganggu kelancaran proses klarifikasi. “Ada recordnya saat kita klarifikasi. Tapi hasilnya bukan untuk publik,” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu OKU memutuskan bahwa laporan yang diajukan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. “Terkait laporan soal Ketua PMI, tidak terbukti. Karena yang bersangkutan mempunyai surat cuti,” tutup Yudi.