Bawaslu OKI Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Rakernis Bawaslu OKI/ist
Rakernis Bawaslu OKI/ist

Bawaslu OKI mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu 2024 Panwascam se-Kabupaten OKI. 


Hal itu dilakukan mengingat perlu adanya langkah cepat dalam mengatasi persoalan-persoalan terkait prosesi Pemilu, termasuk sengketa antar peserta itu sendiri. 

Menurut Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Sumsel Syamsul Alwi, beberapa faktor penyebab terjadinya sengketa antar peserta Pemilu, diantaranya adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan oleh peserta lain. 

"Selain itu, ada peserta yang rugikan oleh pihak KPU sesuai tingkatannya," kata Syamsul Alwi, Senin (18/12).

Syamsul juga menjelaskan, Panwascam berwenang mengambil alih akan sengeketa yang terjadi antar peserta Pemilu. 

"Panwascam harus mendata lengkap pemohon dan termohon serta kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta Pemilu," jelas Syamsul. 

Syamsul menegaskan, penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu hendaknya sesuai dengan dasar-dasar hukum. 

"Tentu harus memahami Undang-undang Pemilu, PKPU dan Perbawaslu," tegas Syamsul. 

Sementara itu, sebagai narasumber kedua Eva Yuliana mengatakan, penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu bersifat fleksibel. Fleksibel menurut Eva, sengketa antar peserta Pemilu dapat diselesaikan secara lisan maupun tulisan. 

"Tentunya dengan membawa alat bukti berupa foto maupun video dengan mengajak tokoh masyarakat dan juga pihak kepolisian," ucap Eva. 

Namun, secara tegas Eva mengatakan, adanya tokoh masyarakat dan pihak kepolisian bukan sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa, namun hanya sebagai sebatas saksi. 

Eva juga menambahkan, penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. "Secepatnya dilakukan penyelesaian dan bisa dilakukan dalam sehari, karena bersifat fleksibel," pungkasnya.