Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dana Rp190 miliar mengalir ke bendahara umum partai politik. Maka, partai politik penerima dana tersebut harus dianulir oleh penyelenggara Pemilu.
- Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- Caleg Demokrat Laporkan Oknum PPK Alang-Alang Lebar ke Bawaslu Sumsel
- Dalami Laporan Dugaan Kecurangan TPS 2 Tanjung Sakti PUMU, Bawaslu Lahat Panggil PPK dan Caleg PKB
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/1).
Menurutnya, Bawaslu harus memastikan kebenaran informasi PPATK tersebut. Di sinilah keberanian Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang kredibel juga dipertaruhkan.
"Hal itu diperlukan agar Bawaslu dapat memastikan partai mana yang menerima aliran dana sebesar itu, termasuk pihak pemberi dana," kata Jamiluddin.
Jamiluddin berpendapat partai politik penerima dana itu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Keberanian Bawaslu diperlukan agar semua partai politik memperoleh dan menggunakan dana kampanye yang halal secara hukum," tutupnya.
- Anak Kiai Gerentam Maju Pilkada Muara Enim, Ambil Formulir Pendaftaran di Sejumlah Parpol
- Nasdem, PAN dan Golkar Mulai Buka Penjaringan Kandidat Calon Kepala Daerah
- Pengamat: Jokowi Pegang Kartu Truf Para Ketum Meski Tak Punya Partai