Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat kerja dan buruh meminta DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengawal langsung surat yang disampaikan kepada presiden, Kementrian Tenaga Kerja dan DPR RI.
- Ada Jasa Rizal Ramli dalam Pembatalan Presidential Threshold
- Terjaring Tangkap Tangan KPK, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Punya Harta Rp4,7 Miliar
- Hasil Hitung Suara KPU, Prabowo-Gibran Sementara Unggul Telak di Sumsel
Baca Juga
"Kami akan sampaikan surat kepada pusat, namun kami minta DPRD Sumsel untuk mengawal surat yang akan kami sampaikan ini," kata Wakil sekretaris KSB Cecep Wahyudin saat melakukan audensi dengan pihak DPRD Sumsel, Rabu (23/3).
Menurut Cecep sejumlah tuntutan yang disampaikan tersebut, yang pertama pihaknya menolak UU Cipta kerja. "Kedua meminta UU nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan peraturan untuk direvisi, jangan sampai dalam mengeluarkan kebijakan atau membuat UU tanpa melibatkan masukan dari masyarakat dan stakeholder yang ada," katanya.
Kemudian yang ketiga persoalan antara karyawan dengan pihak lonsum yang sampai dengan saat ini tidak ada titik terang dari Disnkaker sehingga menimbulkan keributan ditengah karyawan padahal ini sangat mendesak untuk diselesaikan.
"Padahal Disnaker sudah mengesahkan peraturan tanpa kesepakatan 11 pasal oleh para karyawan, ini menjadi polemik," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli mengatakan, pihaknya berjanji akan mengawal surat yang disampaikan serikat pekerja kepada pemerintah pusat.
"Akan kita kawal aspirasi yang disampaikan serikat pekerja,sehingga tuntutan ini dapatkan ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat dan DPR," tandas dia.
- Enam Rumah Rusak, DPRD Sumsel Minta Dishub Tindak Tegas Pemilik Tongkang
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan