Baru Dua Bulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor saat ditangkap polisi. (Ist)
Pelaku Curanmor saat ditangkap polisi. (Ist)

Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang berhasil menangkap Prima Ramadhan Putra (33) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Atom, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang beberapa waktu lalu.


Prima yang merupakan residivis Curanmor ini ditangkap saat berada dipersembunyiannya, Jumat (3/6/2022). Namun, karena berusaha melarikan diri, tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan. 

Kapolsek IB II Kompol Irene mengatakan, pelaku juga pernah mencuri sepeda motor jenis trail yang diketahui milik salah seorang anggota TNI Zidam/II/Swj yang sedang diparkirkan di dalam Markas Zidam II/Swj.

"Pelaku ini merupakan residivis, mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, makanya kita berikan tindakan tegas terukur,” ujara Irene, Sabtu (4/6) malam.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak akan main-main dan akan menindak tehas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek IB II. 

Sementara, pelaku Prima mengatakan, sepeda motor yang dicurinya dijual ke penadah dengan harga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut dihabiskan untuk membeli minuman dan bermasin judi slot.

“Dijual Rp2 juta, duitnya untuk beli minuman dan main judi slot. Sekali deposit judi Rp500 ribu,” kata Resedivis kasus yang sama  yang baru sekitar dua bulan keluar dari penjara itu.