Bareskrim Tolak Laporan Advokat atas Stafsus Presiden

Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (16/4/2020). Ia dilaporkan beebrapa advokat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun laporan tersebut masih ditolak Bareskrim menolak.


Salah satu pelapor M Sholeh mempersoalkan Taufan yang menyurati para camat di Jawa, Sumatera dan Sulawesi untuk melibatkan PT Amartha Mikro Fintech dalam penanggulangan pandemi virus corona (COVID-19) di perdesaan. Dalam surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020 itu Tufan menggunakan kop Sekretariat Kabinet RI.

Sholeh mengatakan, Bareskrim menolak laporannya dengan alasan kurang bukti dan terlalu prematur. “Tadi kami sempat berdebat, mereka (penyidik) bilang terlalu prematur,” ujar Sholeh kepada wartawan seperti dilansir JPNN.Com.

Lebih lanjut Sholeh mengaku melampirkan bukti berupa kop surat Sekretariat Kabinet RI dalam laporannya ke Bareskrim Polri. Sholeh menilai Taufan tak punya wewenang membuat surat dengan kop Sekretariat Kabinet RI

"Kami menduga jangan-jangan kop surat ini hasil curian atau palsu supaya dipercaya oleh camat-camat di Jawa, Sumatra dan Sulawesi. Ini baru sebatas dugaan," kata dia.

Walakin, penyidik Bareskrim tak menolak laporan itu begitu saja. Sebab, penyidik menyarankan agar pelapor melengkapi bukti untuk membuat laporan ulang.

“Pekan depan kami akan datang lagi,” imbuh Sholeh.

Sholeh tak sekadar melapor. Dia juga membuat surat untuk Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Surat kami secara resmi diajukan kepada Kapolri. Kami dikasih tanda terima, surat kami sudah masuk,” tambah Sholeh.[ida]