Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang.
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan
- Menag Pastikan Seluruh Santri Ponpes Al Zaytun Dibina, Usai Panji Gumilang Tersangka
- Pahri Hamzah Duga Panji Gumilang Produk Intelijen Asing Untuk Pembiayaan Ponpes Al Zaytun
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam selama hampir 8 jam dan diakhiri dengan gelar perkara bersama penyidik yang melibatkan Propam, Itwasum menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) jadi tersangka,” kata Brigjen Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa malam (1/8).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Djuhandani, Panji Gumilang juga langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung berikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka saat ini PG jalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” beber Djuhandani.
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.
- Soal Penetapan Tersangka Manipulasi RUPS Bank Sumselbabel, Mantan Kabareskrim: Lebih Mudah Ketimbang Maling Jemuran!
- Rampungkan Pemeriksaan di Babel, Penyidik Sita Dokumen Terkait Manipulasi Hasil RUPSLB Bank Sumselbabel
- Bareskrim Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Semarang, 2 Orang Diamankan