Pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun. Begitu ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan
- Pahri Hamzah Duga Panji Gumilang Produk Intelijen Asing Untuk Pembiayaan Ponpes Al Zaytun
- Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Baca Juga
Dikatakan Gus Yaqut, sapaan karibnya, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di Ponpes Al Zaytun.
“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan. Prinsipnya bahwa pemerintah tidak akan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” kata Gus Yaqut, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (4/8).
Pembinaan yang akan dilakukan, kata dia, juga termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat.
"Tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curiculum di Al Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyampaikan pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.
"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama," pungkasnya.
- Giliran Aiptu Fandri Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Dilaporkan Penistaan Agama, TikTokers Galih Loss Jadi Tersangka
- Jadi Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah, ALW Berperan Ajak Swasta Kerja Sama Hasil Tambang Ilegal