Bareskrim Polri Didemo Mahasiswa Untuk Usut Ilegal Minning di Blok Mandiodo

Aksi demonstrasi Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsementa Sultra) di Bareskrim Polri/Ist
Aksi demonstrasi Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsementa Sultra) di Bareskrim Polri/Ist

Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti dugaan illegal minning yang terjadi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


Hal tersebut disampaikan Kasubdit V Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Rony Samtana menindaklanjuti aksi unjuk rasa Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsementa Sultra) di depan Mabes Polri, Kamis kemarin (6/7).

Kombes Rony mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sultra terkait illegal minning sebanyak 11 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga menindih IUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara.

“Berdasarkan pantauan kami, sudah ada beberapa yang ditetapkan terangka. Laporan yang disampaikan akan kami teruskan kepada Kasubdit untuk didalami lebih lanjut," kata Kombes Rony kepada wartawan, Jumat (7/7).

Pada Kamis kemarin (6/7), Forsementa Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri. Mereka meminta agar Polri menindak dugaan skandal illegal minning di Blok Mandiodo.

Presidium Forsemesta, Ahmad mengatakan, illegal minning di Blok Mandiodo diduga telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

“Unjuk rasa ini adalah gerakan kami yang yang kedua kalinya di depan Mabes Polri. Kami minta illegal minning 11 IUP di Blok Madiono didalami," kata Ahmad yang juga menggelar aksi serupa di depan Gedung BPK RI.