Bantu Penanganan Pandemi, Ditjen Dikti Mempercepat Pendayagunaan Lulusan Kesehatan

Ilustrasi nakes/net
Ilustrasi nakes/net

Sejalan dengan perkembangan Pandemi COVID-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senantiasa berkolaborasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya dalam mempercepat pendayagunaan lulusan bidang kesehatan seperti dokter, perawat dan bidan yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) strategis untuk penanganan COVID-19. Tenaga kesehatan tersebut bertugas baik untuk perawatan pasien, maupun sebagai vaksinator.


Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes, kebutuhan tenaga dokter dapat dipenuhi dari dokter pascainternsip.

“Saat ini perguruan tinggi menghasilkan lebih dari 11  ribu dokter profesional setiap tahun, lebih dari 13 ribu dokter program pendidikan dokter spesialis, serta dokter internsip yang mendapatkan pelatihan khusus,” jelas Nizam, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/7/2021).

Nizam menyampaikan, percepatan kesiapan dokter internsip telah dilakukan dengan percepatan penerbitan sertifikat profesi dari perguruan tinggi, sertifikat kompetensi dari organisasi profesi, dan surat tanda registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia, bagi sekitar 3.300 lulusan baru Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) periode Mei 2021.

Selain tenaga dokter, diperlukan juga akselerasi pendayagunaan sekitar 16.000 tenaga perawat dan bidan, khususnya untuk di wilayah Jawa dan Bali. Kemendikbudristek juga telah berkoordinasi dengan asosiasi institusi pendidikan dan organisasi profesi untuk menggerakkan lulusan prodi keperawatan dan kebidanan, khususnya bagi 28.000 lulusan uji kompetensi periode Juni 2021 dari wilayah Jawa dan Bali.

Nizam juga menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan. “Percepatan pelaksanaan uji kompetensi nasional selanjutnya telah kami koordinasikan, yakni pada Agustus dan September 2021, sehingga lulusan bisa dapat segera mengabdi untuk penanganan pandemi COVID-19,” terangnya.

Selanjutnya Kemendikbudristek menggerakkan FK dan program studi (prodi) kesehatan untuk mendukung upaya percepatan vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidikan, serta mendukung gerakan Vaksinasi Merdeka yang dikoordinasikan oleh Polda Metro Jaya. Hingga saat ini terdata lebih dari 30.000 relawan vaksinator dari FK, RSPTN dan prodi kesehatan.

Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang menyiapkan berbagai regulasi untuk mengatur kewenangan pelayanan, perlindungan keselamatan dan hukum, serta insentif untuk para relawan.

Belajar dari COVID-19, memberikan makna yang mendalam, dimana semua pihak perlu sama-sama belajar, bergotong royong untuk kembali menyehatkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Gotong royong antara dunia pendidikan dan segenap elemen masyarakat untuk saling mendukung dan menguatkan menjadi kunci keberhasilan bangsa untuk menghadapi pandemi dan bertahan di peradaban baru.

Dirjen Dikti menyampaikan, salah satu hasil belajar dari COVID-19 adalah evaluasi pendidikan kedokteran dan kesehatan dengan menghadirkan kurikulum yang adaptif untuk penanganan pandemi dan tantangan kesehatan global.

Pendidikan kedokteran dan kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi selalu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, terutama sejak terbitnya UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38/2014 tentang Keperawatan dan UU No.4/2019 tentang Kebidanan.

Kebijakan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran juga sangat holistik dan komprehensif sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, dan melibatkan peran semua pemangku kepentingan pendidikan kedokteran. Saat ini terdapat 91 Fakultas Kedokteran (FK), dimana 30 persen prodi kedokterannya telah terakreditasi A, dan 47 persen terakreditasi B oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).