Anggota Komisi III sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang, M Ridwan Saiman, SH, MH, berhasil menyelesaikan program studi doktor Ilmu Hukum di ruang sidang Doktor Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan predikat sangat memuaskan, Senin (26/6).
- Cekcok Mulut Anggota DPRD dan Satlantas Pagaralam Berakhir Damai
- Anggota DPRD PDIP Dilarang Gadaikan SK, Partai Siapkan Sanksi Tegas
- Ramai Anggota DPRD yang Baru Dilantik Gadaikan SK
Baca Juga
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Hukum Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Keadilan Berimbang Bagi Warga Negara Beragama Islam Tanpa Perjanjian Perkawinan" di hadapan tim penguji yang terdiri dari Ketua Dr. Febrian, SH, MS (Dekan FH Unsri), Sekretaris Dr. Hj. Annalisa Y, SH, Mhum (KPS Doktor Ilmu Hukum FH Unsri), anggota Dr. H.K.N Sofyan Hasan, SH, MH (Promotor), Dr. Muhammad Syaifuddin, SH, Mhum (Co Promotor 1), Dr. Firman Muntaqo, SH, Mhum (Dosen FH Unsri), Dr. Ridwan, SH, Mhum (Dosen FH Unsri), Dr. Mada Apriandi, SH, MCL (Dosen FH Unsri), Dr. Iza Rumesten RS, SH, Mhum (Dosen FH Unsri), dan Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, Mhum (Hakim).
Ridwan menjelaskan bahwa konstruksi asas keadilan berimbang dalam pembagian harta bersama pasca perceraian bagi warga negara beragama Islam tanpa perjanjian perkawinan dalam hukum perkawinan yang berlaku belum diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada dasarnya menggunakan asas kesetaraan, yang berimplikasi pada tidak diaturnya pembagian harta bersama berdasarkan asal dari sumber harta, ketidakbebasan hakim untuk memutuskan pembagian harta bersama, kurangnya kebebasan bagi para pihak untuk bermusyawarah, dan tidak adanya porsi pembagian yang jelas.
Dalam Putusan Mahkamah Agung, diterapkan asas keadilan berimbang dalam pembagian harta bersama pasca perceraian bagi warga negara beragama Islam tanpa perjanjian perkawinan berdasarkan peran istri. Pembagian harta bersama tersebut, dalam hukum perkawinan yang berlaku, harus mempertimbangkan asas keadilan berimbang berdasarkan kontribusi istri terhadap kepemilikan harta bersama.
"Teriring penghargaan yang tinggi kepada ibu tercinta, Dra. Nyanyu Sundari, dan almarhum ayahanda kami, H. Saiman, SH. Saya sangat mengingat saat saya mendaftar, mereka mengantarkan saya ke sini untuk mendaftar program S3 ini. Ini adalah salah satu tujuan yang mereka ridhoi, bahwa saya menjadi seorang doktor, dan mereka meminta agar saya tidak meninggalkan kota untuk mengambil program S3 di Unsri, karena mereka adalah alumni Unsri," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Palembang ini.
Ridwan menyampaikan rasa syukur atas rahmat dan petunjuk Allah SWT yang memungkinkannya menyelesaikan disertasi ini. Ia mengatakan bahwa hari ini merupakan puncak dari proses pendidikan yang telah ia jalani sejak awal kuliah hingga saat ini, dan tidak lepas dari dukungan keluarga tercinta.
Dr. Febrian SH MS juga menyatakan keyakinannya bahwa M. Ridwan Saiman SH MH akan memberikan kontribusi yang lebih bermakna bagi bangsa dan negara Indonesia. Ia menyampaikan ucapan selamat karena Ridwan merupakan alumni ke-71 yang berhasil menyelesaikan program doktor di FH Unsri.
- Sumsel Perkuat Swasembada Pangan dengan Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan Rawa
- Melebihi Target, Pilkada Lubuklinggau 2024 Catatkan Partisipasi Pemilih 80,3 Persen
- Mobil Bus yang Terparkir Depan Bengkel Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas Terpanggang