Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi semata-mata untuk mengurusi investasi mangkrak di Indonesia.
- Strategi Investasi Bank Danamon Dukung Pendapatan Nasabah di Tengah Fluktuasi Ekonomi
- Emas Perhiasan di Palembang Turun Harga, Investasi Makin Diminati
- Dijadikan Investasi Teraman, Warga Palembang Pilih Simpan Emas
Baca Juga
Hal itu disampaikan Bahlil melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).
"Kenapa Satgas itu dibentuk? karena waktu saya masuk BKPM, investasi mangkrak kita Rp708 triliun. Itulah yang harus kita selesaikan," kata Bahlil.
Pembentukan Satgas itu sendiri berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi
"(Sementara) pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) didasarkan kajian Tim Satgas yang saya pimpin. Kalau Keppres itu tentang percepatan investasi," kata Bahlil.
Bahlil menyebutkan, sejak memimpin Satgas, pihaknya berhasil menyelesaikan investasi mangkrak hampir Rp600 triliun.
"Jadi yang perlu saya sampaikan adalah (tuduhan) keliru. Tidak ada hubungannya data IUP yang dicabut dengan Satgas Keppres Nomor 11," kata Bahlil.
- Bahlil: Subsidi LPG 3 Kg Berpotensi Rugi hingga Rp26 Triliun
- Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil Aktifkan Pengecer LPG 3 Kg
- Kasus Penambangan Ilegal, Kejagung: Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab PT Timah