Baca ya! Ini Ketentuan Melakukan Perjalanan di Era New Normal

Dimulainya penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari virus corona baru (Covid-19) dan disebut new normal, mengharuskan Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran.


Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dijelaskan bahwa Surat Edaran yang diregistrasi dengan nomor 7/2020 ini memiliki dua tujuan utama.

"Pertama untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru, sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif. Dan kedua meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2," terang siaran pers yang diterima Senin (8/6/2020).

Surat edaran ini mengatur kriteria dan syarat pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, diatur pula kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia. S

emua kriteria dan syarat yang diatur di dalam surat edaran ini berlaku bagi peegerakan orang di dalam negeri dan masuknya orang asing baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Kemudian, surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Selain itu, syarat yang perlu diperhatikan bagi perjalanan orang dalam negeri adalah surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR berlaku 7 hari, terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan untuk surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum serta dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran 5/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dicabut dan tidak berlaku. Surat edaran baru bernomor 7/2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Juni 2020. [ida]