Babak Baru Kasus Pencopotan Sekda Pagar Alam, Kuasa Hukum Kaji Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana

Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni saat melakukan pencopotan terhadap Sekda Samsul Bahri Burlian. (ist/RMOLSumsel)
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni saat melakukan pencopotan terhadap Sekda Samsul Bahri Burlian. (ist/RMOLSumsel)

Polemik pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian kini sedang memasuki babak baru. Selain adanya dugaan maladministrasi, tim kuasa hukum dari Samsul pun menduga adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.


Kuasa Hukum Samsul Bahri, Neko Ferlyno mengatakan, mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti awal adanya indikasi kekurangan administrasi pendukung pelaksanaan proses evaluasi kinerja kliennya yang menyebabkan kliennya itu dirugikan secara sepihak.

Hasilnya, mereka mendapati tidak adanya berita acara pemeriksaan maupun berita acara teguran terhadap Samsul Bahri saat masih menjabat Sekda. Padahal, dua bukti itu merupakan  dasar adanya kegiatan evaluasi kinerja di dalam jajaran pemerintahan.

Sehingga, mereka menduga pencopotan jabatan Samsul adalah sarat dengan unsur manipulasi.

"Kami menduga di dalam penerbitan sanksi teguran lisan yang diberikan langsung oleh atasan  mantan Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian dalam hal ini yang dimaksud adalah surat pernyataan teguran lisan yang ditandatangani oleh Walikota Pagar Alam saat itu prosedur administrasinya  tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 sebagai tindak aturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Neko Selasa (10/10).

Sementara itu, Tri Ariansyah yang juga tim kuasa hukum Samsul Bari menambahkan, seharusnya surat pernyataan teguran lisan yang dikeluarkan oleh Walikota tersebut harus dilengkapi dengan dokumen terkait dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan diantaranya berupa dokumen pemeriksaan, berita acara hasil pemeriksaan, undangan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh mantan Sekda.

"Jika surat tersebut ada maka seharusnya sudah terarsip. Bukan hanya di pemerintah Kota Pagar Alam melainkan dokumen arsip tersebut haruslah terintegrasi ke BKN pusat. Dan kami tidak menemukan data-data pendukung terhadap surat pernyataan teguran lisan tersebut. Jika pijakan awal saja salah maka untuk proses selanjutnya dapat kami duga juga salah,”ungkap Tri.

Sementara itu Muhammad Yurwanra yang juga kuasa hukum dari Samsul menegaskan, mereka saat ini sedang mengkaji serta mendalami aspek pelanggaran hukum Pidana pada persoalan yang menimpa kiennya. Dimana menurut Yurwanra atas kerugian yang dialami kliennya akibat dugaan maladministrasi pencopotan jabatannya sebagai Sekda tersebut dapat menyeret para pelakunya ke ranah hukum Pidana.

"Aspek pelanggaran melawan hukum Pidananya juga sedang kami kaji dan opsi tersebut juga kami siapkan untuk memenangkan perkara ini,"ujar Wanra

Ketiga kuasa hukum ini optimis mampu menyelesaikan persoalan sesuai dengan harapan kliennya dapat kembali duduk sebagai Sekda kota Pagar Alam.

"Tanggal 16 mendatang kami akan mengawal pak Samsul ke Jakarta memenuhi panggilan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membawa data-data yang pihak KASN perlukan guna mengclearkan persoalan ini dan kami sangat optimis kasus ini dapat kami selesaikan sesuai harapan klien kami agar jabatannya di kembalikan lagi,"ujar ketiganya.

Sebelumnya Asisten KASN wilayah I Jon Ferianto menegaskan pihaknya bisa dan dapat menganulir surat keputusan walikota Pagar Alam saat itu yang mencopot jabatan mantan Sekda kota Pagar Alam jika memang ditemukan bukti maladministrasi dalam proses sebelum pelaksanaan dan saat evaluasi kinerja Samsul Bahri.

"Tahap awal kami sudah dimintai klarifikasi pihak BKPSDM kota Pagar Alam sebagai bahan laporan kepada pimpinan dan tanggal 16 Oktober kami minta pak Samsul Bahri datang ke Jakarta membawa data-data yang kami perlukan dan nanti jika ditemukan adanya kejanggalan pada saat proses sebelum dan pada saat evaluasi kinerja yang mengakibatkan pencopotan jabatan pak Samsul maka KASN dapat menganulir surat keputusan tersebut dan jabatan Sekda dapat dikembalikan kepada yang bersangkutan,"ujar Jon kepada RMOL beberapa waktu lalu.

Sememtara itu mantan Sekda kota Pagar Alam Samsul Bahri mengaku dirinya telah menjadi korban fitnah serta di dzolimi.Untuk itu Samsul berharap  kepada KASN maupun Ombudsman untuk dapat memberikan perlindungan kepada dirinya.

"Saya siap memenuhi panggilan KASN membawa data-data yang diperlukan karena saya merasa telah jadi korban fitnah dan telah di dzolimi,"ujar Samsul. [TF]