Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seyogyanya politikus Nasdem itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (11/10).
- Pedangdut Nayunda Diduga Terima Uang dan Barang Syahrul Yasin Limpo
- Pedangdut Nayunda Nabila yang Disawer SYL Diperiksa KPK
- Dua Kali Mangkir, Bos Produsen Pakaian Dalam Hanan Supangkat Diultimatum KPK
Baca Juga
Permohonan penundaan pemeriksaan disampaikan SYL melalui surat yang dititipkan melalui pengacaranya, Ervin Lubis.
SYL mengajukan penundaan pemeriksaan karena harus pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata SYL dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ervin Lubis kepada wartawan, Rabu (11/10).
Ervin menjelaskan, SYL harus pulang kampung karena ingin mengetahui kondisi ibundanya yang sedang sakit.
"Kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," kata Ervin.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan SYL ditandatangani oleh tiga perwakilan tim kuasa hukumnya yakni Ervin Lubis, Arianto W. Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar, serta dengan melampirkan fotokopi surat kuasa khusus yang diberikan SYL kepada tim hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," demikian Ervin.
- 3 Anak Buah Mertua Menpora Dito Ariotedjo Ikut Mangkir dari Panggilan KPK
- Diduga Rugikan Negara Rp 9 Triliun, KPK Diminta Usut Lelang Saham PT GBU
- KPK Sebut Kerugian Proyek Fiktif di Telkom Group Tembus Ratusan Miliar