Mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Menpora Targetkan Pembangunan Venue PON Rampung Juli
- Menpora Tepis Isu Penundaan PON Sumut-Aceh
- Kejagung Didesak Tetapkan Status Hukum Dito Terkait Korupsi BTS
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Fuad yang mengenakan kemeja warna biru ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.59 WIB.
Saat tiba di KPK, Fuad selaku pemilik Maktour Travel ini mengaku tidak ada persiapan apa-apa untuk diperiksa sebagai saksi. Namun saat ditanya soal aliran uang TPPU SYL untuk Umroh, Fuad mengaku hanya memberikan pelayanan kepada siapapun yang hendak beribadah.
"Saya ini kan pelayan tamu Allah ya, jadi siapapun yang datang, saya tentu wajib memberikan pelayanan," kata Fuad kepada wartawan, Senin pagi (27/5).
Bahkan dalam pemeriksaan ini, Fuad mengaku tidak membawa dokumen apapun sebagai pendukung dalam pemeriksaan nantinya.
"Nggak perlu, karena nggak ada apa-apa yang perlu dibawa," pungkas Fuad.
Sebelumnya, Fuad mangkir dari panggilan tim penyidik saat diagendakan diperiksa pada Selasa (14/5).
Adapun SYL selain berstatus sebagai tersangka TPPU, kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa.
Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).
- Syahrul Yasin Limpo Minta Divonis Bebas
- Menpora Targetkan Pembangunan Venue PON Rampung Juli
- Besok, Ahmad Sahroni Diperiksa Pengadilan Tipikor