Masa Pergantian dan Pengajuan Bacaleg Habis, KPUD Muara Enim Fokus Verifikasi Administrasi

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim, Juztilka Hariani/ist
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim, Juztilka Hariani/ist

Jelang Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Muara Enim Fokus Verifikasi Administrasi (Vermin) serta penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).


Menurut Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim, Juztilka Hariani mengatakan untuk saat ini, berdasarkan data DCS ada 590 Bacaleg dari 18 Parpol yang menjadi peserta Pemilu.

Berubah atau tidaknya jumlah itu, kata dia, nanti setelah hasil Verifikasi Administrasi (Vermin), yang jelas saat ini sudah tidak bisa lagi mendaftarkan calon ataupun melakukan pergantian calon, jadi tidak mungkin lagi untuk bertambah.

"Karena masa penggantian calon itu berakhir pada 3 Oktober kemarin, jadi sekarang hanya ada dua kemungkin untuk jumlah Bacaleg yang ikut Pemilu, yang pertama jumlahnya tetap 590 atau ada kemungkinan berkurang," jelasnya, Rabu (11/10).

Pengurang jumlah Bacaleg itu, kata Juztilka, bisa karena calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengundurkan diri atau meninggal dunia, saat ini tahapannya Vermin kemudian barulah penyusunan DCT.

Mulanya penjadwalan Vermin dari tanggal 3 Oktober, namun karena ada daerah lain yang terkendala Silon maka diundur menjadi tanggal 6 Oktober hingga tanggal 18 Oktober 2023. "Karena saat ini sedang tahap Vermin," katanya.

Kemudian, sambung Juztilka pada 19 Oktober nanti, ada rekapitulasi hasil Vermin terhadap pergantian calon pada masa pencermatan sampai 23 oktober 2023

Selanjutnya, kata dia pada  24 Oktober nanti sudah masuk tahapan penyusunan DCT sampai 2 November 2023, barulah 3 November penetapan DCT pengumuman 4 November.