Ombudsman Sumsel Soroti Kasus Sekda Pagar Alam Dicopot

 Kepala Ombustman RI Sumsel M.Adrian di dampingi kepala Divisi Pengaduan/Pelaporan Yaiti Visnu saat berkunjung ke kota Pagar Alam Jumat (29/09). (Taufik/RMOLSumsel.id)
Kepala Ombustman RI Sumsel M.Adrian di dampingi kepala Divisi Pengaduan/Pelaporan Yaiti Visnu saat berkunjung ke kota Pagar Alam Jumat (29/09). (Taufik/RMOLSumsel.id)

Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan ikuti menyoroti terkait polemik dicopotnya Sekda kota Pagar Alam Samsul Bahri yang dinilai janggal.


Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan M Adrian mengatakan, Samsul Bahri sebelumnya telah berkonsultasi terkait permasalahan tersebut sekitar dua pekan lalu. Dari hasil konsultasi tersebut, mereka mendorong agar masalah itu dapat segera diselesaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebab, pencopotan seorang Sekda harus mengikut tata cara maupun aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan atas dasar ketidak sukaan apalagi sampai cacat atau maladministrasi.

"Yang saya baca di media bahwa Samsul mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,tidak pernah pula mendapat surat peringatan sehingga hal ini kami kira harus di clearkan kepada kedua belah pihak,”kata Adrian,dibincangI di sela acara penyuluhan pelayanan di lingkungan perguruan tinggi se kota Pagar Alam, Jumat (29/9).

KASN mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian terkait ada tidaknya pelanggaran atau kejanggalan administrasi terhadap apa yang menimpa mantan Sekda Pagar Alam Samsul Bahri.

Sehingga, kegiatan pemerintah itu wajib dilengkapi dengan berita acara dan administrasi pendukung lainnya sebagai implementasi dari Good Governance sehingga tidak menimbulkan permasalahan dilain hari.

"Jika memang ditemukan adanya kejanggalan maupun kekurangan administrasi dan prosedur yang mengakibatkan pencopotan sepihak seorang pejabat pemerintah maka hal ini harus segera di clearkan karena jangankan pejabat selevel Sekda,pejabat di bawahnya pun harus sesuai aturan,"tegasnya.

Diketahui baik mantan Sekda kota Pagar Alam maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Pagar Alam sejauh ini mengaku telah diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) seputar polemik yang terjadi bahkan untuk memulihkan nama baiknya yang ia rasa telah menjadi korban fitnah dan maladministrasi yang berakibat pencopotannya sebagai Sekda,Samsul Bahri telah kini menunjuk kuasa hukum mewakili dirinya.

"Saya telah menunjuk kuasa hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang saya hadapi saat ini dan saya berharap kepada KASN dan Ombudsman bisa memberikan rasa keadilan sebab saya merasa telah jadi korban fitnah dan merasa telah di dzolimi,"ujar Samsul.[TF]