KASN Rekomendasikan Pj Walikota Pagar Alam Tinjau Ulang SK Pemberhentian Samsul Bahri Burlian

Mantan Sekda Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian/ist
Mantan Sekda Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian/ist

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Samsul Bahri Burlian. 


Surat jawaban dengan Nomor: B-4578/JP.01/12/2023 sudah dikirimkan kepada Samsul Bahri Burlian bersama kuasa hukumnya. Dalam jawaban tersebut, KASN menyatakan tidak ditemukan adanya riwayat pelanggaran disiplin dan kinerja oleh Samsul Bahri Burlian.

Lebih lanjut, KASN merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Walikota Pagar Alam untuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Samsul Bahri Burlian, yang sebelumnya dipecat dari jabatannya sebagai Sekda Pagar Alam oleh mantan Walikota Alpian Maskoni pada bulan Agustus lalu, menyambut baik jawaban dan rekomendasi dari KASN. 

Dia menyatakan rasa lega dan berharap Pj Walikota segera merespons surat rekomendasi tersebut dengan meninjau ulang SK pemberhentian atau demosi yang dikeluarkan pada bulan Agustus lalu.

"Iya, benar. KASN telah memberikan jawaban atas pengaduan kami dan menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Mereka juga merekomendasikan kepala daerah untuk meninjau kembali SK pemberhentian saya," ucap Samsul Bahri Burlian kepada RMOLSumsel, Selasa (5/12).

Samsul juga menyampaikan niatnya untuk menghadap langsung ke Pj Walikota Pagar Alam, Lusapta Yudha Kurnia, guna membahas lebih lanjut sebagai bentuk komunikasi etika kerja antara pimpinan dan bawahan.

"Rencananya besok saya akan menghadap langsung dengan pak Pj Walikota untuk mengkomunikasikan hal ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam, Ali Akbar Fitriansah, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat rekomendasi dari KASN yang ditujukan kepada Pj Walikota Pagar Alam terkait peninjauan kembali SK pemberhentian mantan Sekda Pagar Alam, Samsul Bahri Burlian.

"Saya belum menerima dan membaca surat rekomendasi dari KASN itu. Jika benar sudah diteruskan kepada Pj Walikota, saya masih harus menunggu petunjuk dari kepala daerah," jelasnya.