Awas, Tebang Pohon Tanpa Izin di Muara Enim Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi penebangan pohon. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi penebangan pohon. (Net/rmolsumsel.id)

Masyarakat di Kabupaten Muara Enim harus mengajukan izin ke Pemerintah jika ingin menebang pohon khususnya di sekitar jalan. Jangan sampai karena menebang tanpa izin, masyarakat malah kena sanksi.


Pj Sekda Muara Enim, Emran Thabrani mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup harus segera membentuk tim Ruang Terbuka Hijau Kawasan Permukiman (RTHKP). Hal ini merespons beberapa permintaan masyarakat yang memohon izin melakukan penebangan pohon di sekitar jalan kota Muara Enim dengan alasan keselamatan.

“Tim itu nantinya ditugaskan untuk melakukan pendataan dan keefektifan pohon-pohon yang menunjang RTHKP Kota Muara Enim,” ujar Emran saat memimpin rapat RTHKP di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Jumat (24/9).

Menurut Emran, jika tim terlambat melakukan pendataan mana pohon yang boleh ditebang atau tidak, dikhawatirkan masyarakat yang tidak tahu bahwa ada RTHKP langsung melakukan penebangan pohon tanpa meminta izin terlebih dulu ke Pemkab Muara Enim.

“Selain itu ada pohon di beberapa lokasi dalam kawasan Kota Muara Enim yang memang sudah tua dan berukuran besar serta berisiko tumbang apabila terjadi hujan deras dan angin kencang yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat. Nah yang seperti ini perlu didata dan dibahas apa tindak lanjutnya,” kata Emran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Kurmin menyampaikan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan pasal 14 ayat 3 bahwa Penebangan pohon di RTHKP Publik dibatasi secara ketat dan harus seizin Kepala Daerah.

Maka dari itu, masyarakat harus memperhatikan keberadaan RTHKP terlebih adanya sanksi bila salah menebang pohon seperti diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.

Menurut Kurmin, RTHKP yang ada di seluruh kawasan kota Muara Enim dengan pohon-pohonnya sangat penting manfaatnya. Pohon-pohon itu pun tidak boleh ditebang dan hanya boleh dirapikan.

“Untuk perapian itu pun harus koordinasi dulu dengan Pemkab Muara Enim. Karena RTHKP ini berperan sebagai paru-paru kota, mendatangkan oksigen, mencegah banjir, menyerap debu, dan juga salah satu poin penilaian Adipura,” terang Kurmin.